816Agent
816WIN

Senin, 15 Juni 2020

Polresta Jayapura Kota Sita 295 Minuman Keras Ilegal

Polresta Jayapura Kota Sita 295 Minuman Keras Ilegal

Polresta Jayapura Kota mengamankan dua penjual minuman keras serta ratusan botol minuman keras berbagai jenis. Miras disita dari kawasan Pasar Lama Abepura, Papua, pada Sabtu (13/6) kemarin.
Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Junan Plitomo, mengatakan penjual dan barang bukti ratusan miras ilegal itu diamankan petugs ketika sedang melakukan patroli rutin guna mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah kota Jayapura.
"Saat melakukan patroli di seputaran Pasar Lama Abepura, kami dapat dua pelaku HP (17) dan F (17) sedang lakukan transaksi jual beli miras ilegal, di mana keduanya langsung diamankan," kata Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ahmad Mustofa Kamal, dalam keterangannya, Senin (15/6).
Berdasarkan keterangan keduanya, miras itu milik pelaku IB. Pihaknya kemudian melakukan penggeledahan di lokasi atau tempat penyimpanan minuman keras tersebut.
"Hasil penggeledahan, kami temukan ratusan miras berbagai jenis yang tidak dilengkapi surat-surat. Sementara untuk IB saat itu tidak berada di rumahnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, Iptu Zulkifli Sinaga, menambahkan tak hanya minuman keras saja yang diamankan oleh polisi. Sejumlah barang bukti lainnya seperti sepeda motor untuk menjual miras serta uang tunai jutaan Rupiah diduga hasil penjualan miras juga ikut diamankan petugas.
"Barang bukti yang diamankan sebanyak 295 botol antara lain yakni Red Lebel 2 Botol, Capten Morgenthau 4 Botol, Vodka Iceland 7 Botol, King Horse Whisky 3 Botol, Whisky Drum 4 Botol, Whisky Robinson 80 Botol, Jenever 6 Botol, Topi Miring 3 Botol, Anggur Merah 25 Botol, Vodka Kecil 37 Botol, Mensen House Kepala Hitam 16 Botol, Mensen House Kepala Merah 12 Botol, Bir Bintang Putih 40 Botol, Bir Hitam 30 Botol, dan Bir Bintang Kaleng Besar 26," ujar Zulkifli.
Zulkifli mengimbau kepada seluruh penjual miras ilegal untuk tidak lagi melakukan aktivitas tersebut, apabila tidak ingin mendapatkan hukuman atas apa yang dilakukannya.
"Kami harap setop untuk jual Miras ilegal, apalagi di tengah wabah pandemi ini. Apabila kami temukan masih ada yang tidak mengindahkan maka konsekuensinya berhadapan dengan hukum," tutupnya.