816Agent
816WIN

Sabtu, 27 Juni 2020

Diancam Foto Syur Disebar, Wanita Asal Palembang Lapor Polisi

Diancam Foto Syur Disebar, Wanita Asal Palembang Lapor Polisi

FT (23) mengaku menjadi korban pemerasan dan pengancaman berupa penyebaran foto syurnya di Instagram. Wanita asal Kenten, Kecamatan Ilir Timur III, Palembang, itu akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.
FT menceritakan, dirinya menerima pesan di akun Instagramnya oleh seseorang yang berisi foto-fotonya tidak mengenakan busana. Seseorang tersebut meminta sejumlah uang dan mengancam akan menyebarluaskan foto-foto itu di media sosial jika permintaannya tak dipenuhi.
"Saya di DM oleh akun IG Rezaaqil05, di situ dia mintai uang sama saya dan mengancam menyebar foto-foto saya. Saya takut jika itu terjadi," ungkap FT saat melapor ke SPKT Polrestabes Palembang, Jumat (26/6).
FT mengaku foto-foto itu hanya dikirim kepada mantan pacarnya saat masih berhubungan. Dia menduga mantan pacarnya itulah orang yang menyebarkan atau melakukan pemerasan kepadanya.
"Saya tidak pernah kirim ke orang lain, cuma dia saja, waktu masih pacaran. Sepertinya dia pelakunya," ujarnya.
Pelapor mengusut tuntas kasus ini dengan menunjukkan bukti akun Instagram pengirim pesan Rezaaqil05 dan nomor rekening yang turut disertakan yakni BCA 8435178941 atas nama M Aditia.
"Saya minta pelakunya ditangkap, saya takut dia benar-benar terjadi, keluarga bisa malu," harap dia.
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, AKP Heri mengatakan, pasal yang dilaporkan adalah Pasal 369 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara dan Pasal 45 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman enam tahun penjara.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran semua pihak agar tidak mengirim atau memberikan sesuai rahasia, terlebih foto syur kepada orang lain karena bisa dijadikan sebagai tindak kejahatan.
"Laporannya sudah diserahkan ke penyidik PPA, mudah-mudahan cepat terungkap dan pelakunya ditangkap," tutup Heri.