816Agent
816WIN

Kamis, 11 Juni 2020

Penumpukan Penumpang, Pemerintah Wacanakan Kerja Shift Bagi ASN dan Swasta

Penumpukan Penumpang, Pemerintah Wacanakan Kerja Shift Bagi ASN dan Swasta

Beberapa wilayah sudah memulai melakukan masa transisi dari PSBB untuk bersiap new normal. Meski demikian, di Jabodetabek, masih terjadi penumpukan penumpang.
Terkait hal ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya sudah mengadakan rapat dengan deputi dan perwakilan dari Kemenko PMK, Kemenaker, Kementerian BUMN, serta BNPB, untuk merekomendasikan atau mengusulkan jam kerja Shift. Tujuannya demi mengurangi penumpukan calon penumpang di stasiun kereta.
"Pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja shift," kata Tjahjo, dalam keterangannya, Kamis (11/6/2020).
Adapun sistem Shift yang dibagi, yakni: 1: 07.30-15.00. Shift 2: 10.00-17.30.
"Bila disetujui, sistem kerja shift akan diatur secara terpisah. Untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB. Untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN. Untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan," jelas Tjahjo.
Namun, dia mengingatkan, sebelum diterbitkan dan diberlakukan SE tentang Sistem Kerja Shift, perlu dilakukan survei dan simulasi yang lebih cermat.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebijakan yang akan dituangkan dalam SE akan benar-benar efektif memecahkan masalah yang ada, yaitu mengurangi penumpukan calon penumpang," jelas Tjahjo.
Menurut dia, data sementara yang diperoleh dari PT KAI menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.
"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," jelas Tjahjo.
Dalam rapat tersebut, juga menyiapkan beberapa alternatif kebijakan. Dari ASN, BUMN, dan swasta diberlakukan shift. Atau hanya swasta saja, kemudian pemberlakuan Shift Senin-Jumat, atau Senin dan Jumat saja.
"Kami usulkan kebijakan tersebut diberlakukan untuk daerah yg memberlakukan PSBB dan/atau status merah menurut Gugus Tugas," pungkasnya.