816Agent
816WIN

Selasa, 23 Juni 2020

Guru Olahraga di Karanganyar Setubuhi Siswi Berulang-ulang Hingga Hamil

Guru Olahraga di Karanganyar Setubuhi Siswi Berulang-ulang Hingga Hamil

Polres Karanganyar mengamankan seorang tersangka berinisial K (60), yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu SMP setempat. Warga Kedawung, Sragen itu diduga telah menyetubuhi mantan siswinya berinisial ER (15) di tengah hutan karet Kecamatan Kerjo Karanganyar. Kepada petugas, K mengaku telah melakukan perbuatannya berulang-ulang. Akibat perbuatan bejat tersebut, korban yang masih di bawah usia akhirnya hamil.
"Jadi antara tersangka dan korban ini saling kenal sebelumnya. Karena tersangka merupakan guru olahraga saat ER masih SMP dan asisten pelatih tinju," ujar Kapolres Karanganyar AKBP Leganek Mawardi saat konfrensi pers di Mapolres, Senin (22/6).
Hubungan tersebut, lanjut Leganek, berlanjut melalui pesan SMS setelah korban lulus. Tersangka mengaku sudah berhubungan dekat sejak korban masih kelas 2 SMP. Awal peristiwa terjadi saat tersangka mendaftarkan korban untuk mengikuti olahraga tinju di GOR Sragen. Korban mengambil latihan setiap hari Rabu dan Sabtu. Setiap latihan tersangka menjemput korban di Karanganyar.
Dalam perjalanan yang cukup jauh, mereka harus melewati hutan karet di perbatasan kedua Kabupaten, atau tepatnya di Kecamatan Kerjo. Saat melintas di hutan tersebut munculah niat jahat tersangka. Dengan diiming-iming bakal dibelikan makan serta sejumlah barang kesukaan, korban pun terlena.
"Setiap sebelum latihan, tersangka K mengajak korban untuk bersetubuh di Alas Karet. Tersangka selalu membawa MMT untuk alas," terang Leganek.
Kapolres menambahkan, perbuatan tersangka dilakukan sejak bulan Maret 2020. Tersangka ditangkap pada 18 Juni lalu di Jalan Lawu Karanganyar, setelah keluarga korban melaporkan perbuatan bejat tersebut ke polisi. Kini tersangka mendekam di sel tahanan Polres Karanganyar.
"Tersangka kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar," katanya.
Selain tersangka, lanjut Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya hasil rekaman visum at rapertum korban, sebuah MMT, celana panjang, lotion antinyamuk, boneka, sepatu, sandal dan lainnya.