816Agent
816WIN

Sabtu, 20 Juni 2020

Dua Residivis Kasus Penipuan Larikan 7 Ekor Sapi untuk Tebus Mobil Gadai

Dua Residivis Kasus Penipuan Larikan 7 Ekor Sapi untuk Tebus Mobil Gadai

Baru 3 bulan bebas, SA (35) warga Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali berurusan lagi dengan polisi. Ia kembali terlibat kasus penipuan.
Kali ini, SA melakukan penipuan pada seorang pedagang sapi warga Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen. Ia membawa lari 7 ekor sapi senilai Rp200 juta lebih.
SA tak sendiri. Ia mengajak FR (32) warga Kecamatan Ngemplak Kabupaten Boyolali. FR merupakan residivis kasus penggelapan dalam jabatan Tahun 2019.
Keduanya bersekongkol melakukan aksi penipuan bersama untuk menebus mobil gadai.
"Awalnya para tersangka browsing di marketplace Facebook. Mereka mencari sapi yang akan dijual lewat Facebook. Kebetulan saat itu korban memposting menjual sapi lewat Facebook. Pada tanggal 26 April 2020, antara korban dan tersangka COD (Cash On Delivery) di Kecamatan Ambal," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Jumat (19/6) sore.
Saat COD itu, tersangka menyanggupi membeli 7 ekor sapi milik korban dengan harga total Rp202.500.000. Namun syaratnya sapi harus diantar ke Boyolali dan dimasukkan ke kandang yang pengakuan para tersangka adalah kandang miliknya.
Namun setelah sapi sampai di Boyolali, tersangka belum bisa membayar tunai. Alasannya bank tutup pada hari libur. Pembayaran dijanjikan pada hari Senin esok harinya.
Pada saat hari pembayaran tiba, tersangka hanya sanggup membayar Rp20 Juta. Tersangka selanjutnya menghilang memutus kontak dengan korban.
"Saat ditelusuri oleh korban, ternyata kandang itu bukan milik tersangka. Tersangka kabur. Sedang uang Rp182.500.000,00 belum dilunasi," jelas AKBP Rudy.
Pengakuan para tersangka, sapi-sapi korban dijual kepada seseorang warga Kabupaten Boyolali. Selanjutnya hasil penjualan itu untuk membayar gadai mobil, serta untuk bersenang-senang.
Catatan kepolisian, tersangka SA adalah narapidana yang bebas karena asimilasi pada bulan Maret tahun 2020 ini. Ia sebelumnya terlibat kasus penipuan di Kabupaten Sukoharjo.
Sedangkan tersangka FR tersandung kasus penggelapan dalam jabatan Tahun 2019. Ia menjalani hukuman 11 bulan.
Kini keduanya dijebloskan kembali ke bui. Masing-masing tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUH Pidana Subsider 372 KUH Pidana.