816Agent
816WIN

Sabtu, 20 Juni 2020

Siswi SMP di Serang Dicabuli Usai Dicekoki Miras

Siswi SMP di Serang Dicabuli Usai Dicekoki Miras

Dicekoki minuman keras hingga tak berdaya, seorang gadis berinisial FIT (14), dicabuli. Pelaku ada teman sekolah korban, FBY (15) warga Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, pencabulan yang dialami pelajar sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Serang itu terjadi pada 25 Februari 2020. Pencabulan dilakukan di sebuah bengkel motor di wilayah Kampung Sondol, Desa Penamping, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian tersebut berawal disaat korban minta kepada pelaku untuk diantar mengambil buku pelajaran di rumah temannya. Dalam perjalanan, korban dibawa pelaku untuk makan teman-temannya.
Usai makan, korban diajak jalan ke tempat sepi dan dipaksa untuk minum minuman beralkohol. Setelah meminumnya, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke Tol Serang-Panimbang.
Karena efek minuman keras, korban merasa pusing dan meminta pulang kerumahnya. Bukannya dibawa pulang, korban malah dibawa ke bengkel. Saat korban mulai tak sadarkan diri karena pengaruh alkohol, pelaku mulai mencabulinya.
Ketika sadar pada keesokan paginya, korban sudah telanjang. Merasa jadi korban pencabulan, korban langsung meninggalkan bengkel dan pulang ke rumahnya dengan menggunakan jasa ojeg.
Setiba di rumah, korban menceritakan kejadian yang dialami kepada orangtuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban melaporkan kejadian itu ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang.
Kasat Reskrim Serang AKP Arief N Yusuf mengatakan, menindaklanjuti laporan kepolisian dengan Nomor : LP.B/81 /III /2020/Banten/Res Serang, pada 18 Maret 2020, Unit PPA Polres Serang, pihaknya berhasil mengamankan pelaku.
"Setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti, pelaku kita amankan di bengkel. Ketika ditangkap pelaku sedang nongkrong dengan temannya," kata Kasat Reskrim Serang AKP Arief N Yusuf kepada wartawan, Jumat (19/6).
Sebelum perbuatan pencabulan itu dilakukan, korban dicekoki miras terlebih dahulu. Ketika tidak sadar pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.
"Untuk motifnya korban terbawa nafsu. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya.
Atas perbuatannya FBY terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.