816Agent
816WIN

Rabu, 24 Juni 2020

Dapat Foto Syur Istri Selingkuh, Suami di Buleleng Lapor Polisi

Dapat Foto Syur Istri Selingkuh, Suami di Buleleng Lapor Polisi

Seorang suami berinisial NY mempolisikan seorang pria berinisial MA ke Polres Buleleng, Bali. Ini dilakukan, karena MA berselingkuh dengan istrinya yang berinisial PA dan lalu mengirimkan foto syur kepada NY.
Selain itu, MA diketahui merupakan oknum pegawai Lembaga Perkreditan Rakyat (LPD) Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.
"Iya, (pegawai) LPD kalau masalah benarnya nanti. Ini kan baru penyelidikan," kata Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya, saat dihubungi, Selasa (23/6).
Dia menerangkan, kronologinya awalnya MA mengirim foto syur perselingkuhan dirinya serta foto ciuman dengan PA kepada NY melalui Whatsapp dan juga kepada beberapa rekan pelapor hingga tersebar.
"Tersebar di WA saja. Japri, bukan di medsos. Jadi, itu perlu pendalaman nanti. Iya beberapa (foto dikirim ke teman suami). Tidak banyak, sudah seminggu yang lalu (dilaporkan)," imbuhnya.
Akibat peristiwa itu, NY melaporkan perselingkuhan MA dan PA yang merupakan istrinya sendiri lewat kuasa hukumnya.
"Dia (suami) melaporkannya melalui kuasa hukumnya. (Yang dilaporkan), perselingkuhannya. Kemudian, pornografinya dan transaksi eletronik-nya (atau) TI-nya," jelasnya.
Sumarjaya juga belum bisa menjelaskan, berapa lama MA dan istri pelapor PA sudah selingkuh. Karena, hal itu masih pendalaman.
"Iya itu masih pendalaman. Karena kejadian foto yang lalu, sudah lama itu baru dishare," ungkapnya.
Sementara untuk saat ini, pihaknya belum memanggil MA. Namun, hanya beberapa saksi yaitu kawan-kawan NY.
"Saksi-saksi, mungkin dari teman-temanya si pelapor yang menerima (foto) WA itu juga," ujarnya.
Pihaknya juga belum mengetahui, motif MA mengapa mengirimkan foto syur selingkuh itu kepada NY. Namun, PA adalah nasabah di LPD tersebut.
"(Motifnya) secara pasti belum, tetapi dia (si istri) ini merupakan nasabah LPD tidak tau ada (masalah) apa. Masih pendalaman," terangnya.
Sumarjaya menyampaikan, untuk kasus ini baru pemeriksaan saksi-saksi dulu. Setelah, itu baru gelar perkara dan selanjutnya penyidikan.
"Habis digelar, kalau salah satu perbuatannya menuju pidana pasti ditingkatkan ke tahap penyidikan. Setelah, tahap penyidikan baru pemeriksaan prodesia demi keadilan," tutupnya.