816Agent
816WIN

Kamis, 11 Juni 2020

Nekatnya Nasri Curi Motor di Polres Samarinda

Nekatnya Nasri Curi Motor di Polres Samarinda

Nasri (39), warga Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur, dibekuk polisi kurang dari 24 jam, Selasa (9/6) malam kemarin. Gara-garanya, dia mencuri motor di parkiran Mapolresta Samarinda siang hari sebelumnya, saat pemiliknya, Ardhi (18), sedang mengurus SIM.
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.00 WITA. Saat itu, Ardhi datang ke Polresta Samarinda untuk mengurus pembuatan SIM C, dan memarkir motornya, dekat posko pendaftaran SIM.
"Setelah mengumpulkan berkas dalam map di loket BRI, korban kemudian pergi makan ke kantin Polresta. Tidak lama, dia kembali lagi ke motornya, mau menyimpan map lain di jok motornya," kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa, Rabu (10/6).
Damus menerangkan, usai menyimpan map, dia bergegas kembali ke ruang antre SIM, karena khawatir dia tertinggal antrean pembuatan SIM.
"Dia ini lupa mencabut kunci motor, dan tertempel, tertinggal di jok motornya. Ketika dia gagal tes SIM, dia kembali ke parkiran, motornya sudah tidak ada di parkiran," ujar Damus.
Korban cepat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Samarinda. Tim Jatanras Satreskrim gerak cepat, dan kurang dari 24 jam malam harinya, berhasil menangkap pelaku pencurian, Nasri, di rumahnya.
"Dalam laporan ke kami, kerugian disebutkan korban Rp4 juta," tambah Damus.
Nasri ditetapkan tersangka, dan dijebloskan ke penjara Polresta Samarinda. Kasus itu, lanjut Damus, sedang dikembangkan lebih lanjut. "Motor (korban) jadi barang bukti. Tersangka kami terapkan pasal 362 KUHP tentang Pencurian," demikian Damus.