816Agent
816WIN

Selasa, 09 Juni 2020

Setelah Membunuh Bibi, Pria di Nias Selatan Pura-Pura Datang Berlebaran

Setelah Membunuh Bibi, Pria di Nias Selatan Pura-Pura Datang Berlebaran

Kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan tua di Nias Selatan, Sumut, akhirnya terungkap. Salah seorang pelaku ternyata keponakannya yang ingin menguasai perhiasan yang sedang dipakainya.
Korban Midarnis Chaniago alias Ibu Radial (70) ditemukan tak bernyawa di rumahnya di Desa Bais Lama, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Nias Selatan, pada Minggu (24/5). Perempuan tua ini diduga dibunuh keponakannya, Riman (38) bersama dua temannya, Cap (33) dan Aldi (20). Ketiganya merupakan nelayan yang juga tinggal di Desa Bais Lama.
"Alasan para tersangka melakukannya adalah ingin melakukan pencurian terhadap perhiasan milik korban, namun dikarenakan aksi para tersangka ketahuan oleh korban, maka para tersangka pun melakukan pembunuhan terhadap diri korban," kata Kapolres Nias Selatan, AKBP I Gede Nakti Widhiarta, Senin (8/6).
Riman sempat bersandiwara setelah membunuh Midarnis. Dia berpura-pura datang untuk bersilaturahmi ke rumah bibinya itu keesokan harinya, pada Hari Raya Idul Fitri.
Dia pura-pura memanggil sang bibi dan mengetuk pintu karena rumah dalam keadaan terkunci. Pria ini kemudian mengintip dari ventilasi dan mengaku melihat Midarnis dalam posisi telungkup di lantai rumah.
Pintu rumah terbuka setelah didobrak Riman bersama saksi Arizal. Mereka kemudian mendapati Midarnis dalam posisi telungkup dan meninggal dunia. Dari mulutnya mengeluarkan darah.
"Anak korban melaporkannya ke kantor Polsek Pulau-Pulau Batu," sebut Nakti.
Penyelidikan dilakukan. Sandiwara Riman akhirnya terbongkar setelah ada warga yang mengaku melihatnya berada di belakang rumah korban pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 05.00 Wib. Saksi lain mengaku melihat pria itu sekitar pukul 03.00 Wib.
Setelah melakukan gelar perkara, tim dari Satuan Reskrim Polres Nias Selatan dan Polsek Pulau-Pulau Batu menangkap Riman pada 30 Mei 2020. Meski awalnya membantah, dia akhirnya mengaku melakukan pembunuhan itu bersama Cap.
Cap juga ditangkap. Saat diperiksa, dia 'bernyanyi' Aldi pun turut melakukan pembunuhan Midarnis. Setelah diringkus, pemuda juga mengaku.
Para tersangka mengakui merencanakan pencurian perhiasan perempuan tua itu. Pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 03.00 Wib, para tersangka beraksi dengan cara merusak dinding belakang rumah korban.
Saat mereka masuk ke dalam rumah, korban diduga terbangun dan menghidupkan lampu rumah. Riman langsung membekap mulutnya. Perempuan tua itu dia jatuhkan. Kepalanya diantukkan berulang-ulang ke lantai.
Melihat korban terus meronta-ronta dan berusaha melepas bekapan di mulutnya, Cap dam Aldi memegang tangan dan kakinya.
Setelah Midarnis tidak berdaya, maka Riman langsung mengambil perhiasan yang ada di tubuh perempuan tua itu. Selanjutnya mereka meninggalkan rumah korban.
Petugas kepolisian menemukan perhiasan yang jadi barang bukti berupa sebentuk kalung emas, sebentuk gelang emas dan sepasang anting-anting milik korban.
"Saat dilakukan penangkapan terhadap Aldi, tersangka tersebut menunjukkan kepada petugas tempat dia menyembunyikan perhiasan emas milik korban, yaitu tepat di belakang rumah Cap,” jelas Nakti.
Dalam kasus ini, polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 365 ayat (1) dan (3) jo Pasal 55 KUHPidana. Pasal itu memuat ancaman hukuman maksimal pidana mati.