Polisi mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Jalan Rajawali simpang Jalan Elang, Medan. Pelakunya ternyata pemuda setempat. Tersangka ditangkap berinisial R alias Lalan (25).
"Dia kita ringkus dari rumahnya di Jalan Elang, dekat Perumnas Mandala, Minggu (31/5)," kata Kapolsek Medan Area, Kompol Faidir Chaniago, Senin (1/6).
R diduga melakukan perampokan bersama seorang rekannya. Pria yang sudah dikantongi identitasnya itu masih diburu petugas.
Faidir mengatakan, perampokan itu terjadi di dekat perlintasan kereta api Jalan Rajawali, tak jauh dari rumah pelaku, pada Kamis (14/5) subuh sekitar pukul 04.00 Wib. Saat itu korban, Sandy Nugraha (25), melintas di sana untuk pulang ke kediamannya di Jalan Mandala By Pass.
R dan rekannya mengadang Sandy. Mereka mengancam dan memaksa korban menyerahkan handphone. Korban yang tak berdaya hanya bisa pasrah saat telepon selulernya diambil kedua pelaku.
Sandy kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Area. Penyelidikan dilakukan, R pun ditangkap. Polisi masih memeriksa R dan mencari rekannya.
"Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan," tutup Faidir.