816Agent
816WIN

Kamis, 03 Oktober 2019

Diduga Setubuhi Anak Bergiliran, 6 Warga Garut Ditangkap Polisi

Diduga Setubuhi Anak Bergiliran, 6 Warga Garut Ditangkap PolisiKepolisian Resor Garut mengamankan enam orang warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur secara bergiliran. Tiga dari enam orang yang diamankan diketahui masih di bawah umur.

Kapolres Garut, AKBP Dede Yudi Ferdiansah melalui Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng menyebut bahwa kejadian tindak pidana persetubuhan anak perempuan di bawah umur terjadi pada Senin (30/9) sekitar pukul 20.00. "Korban berinisial ES ini diduga disetubuhi secara bergiliran di sebuah rumah kosong di Kecamatan Cisompet," ujarnya, Rabu (2/10).

Adapun keenam orang yang diamankan karena diduga menyetubuhi, diketahui berinisial UJ (44), IL (18), MU (21), SJ, A, dan BA. Di luar itu, disebut Maradona terdapat dua orang perempuan di bawah umur yang berada di lokasi dan diduga mengetahui bahwa korban disetubuhi secara bergiliran. "Seluruh yang diamankan belum tersangka. Posisinya masih sebagai saksi sampai saat ini," katanya.

Ia menjelaskan bahwa dugaan kejadian persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini dilakukan pada Senin (30/10). Saat itu korban sekitar pukul 15.30 diajak pergi oleh SJ dan A untuk bertemu UJ, IL, MU dan BA. Selanjutnya korban diduga bersama semuanya bersama-sama minum minuman keras jenis anggur merah sampai mabuk.

"Kemudian dalam keadaan mabuk ini diduga korban disetubuhi secara bergiliran oleh tiga orang laki-laki dewasa dan tiga anak di bawah umur. Usai disetubuhi, korban kemudian diantarkan pulang oleh UJ dan IL menggunakan motor. Di tengah jalan mereka bertemu dengan orang ayah korban," ungkapnya.
Saat bertemu dengan ayah korban, UJ dan IL mengaku sebagai tukang ojek sehingga menjadikan ayah korban curiga. Karena kecurigaan tersebut, korban bersama ayahnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pameungpeuk. "Selasa (1/10), para terduga ini dibawa ke Polsek Cisompet untuk dilakukan proses lebih lanjut," katanya.
Saat keenam orang berada di Mapolsek Cisompet, lanjut Maradona, keluarga korban merasa tidak terima dengan apa yang dialami anaknya. Situasi di sana pun menjadi rawan sehingga akhirnya penanganan perkara dilimpahkan ke Polres Garut.
"Saat ini seluruh (pelaku) berada di Mapolres Garut. Mereka statusnya sebagai saksi. Hingga saat ini Satreskrim Polres Garut masih melakukan pemeriksaan selama 1x24 jam ke depan. Dalam kasus ini kita juga mengamankan barang bukti berupa pakaian luar dan dalam korban," katanya.