
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Jakarta Timur Kombes Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Senin (12/8).
Selain ditetapkan sebagai tersangka, pria berusia 27 tahun itu diancam Pasal 351 Ayat 2 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman lima tahun penjara. Saat ini, tersangka sudah dijebloskan ke penjara.
"Pelaku juga sudah ditahan di Polsek Duren Sawit," katanya.
Sebelumnya, sepasang kekasih menjadi korban penembakan senapan angin di Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (11/8). Diduga, pelaku merupakan mantan kekasih korban yang cemburu.
"Sedang dicek Kapolsek Duren Sawit di rumah sakit. Info sementara karena cemburu," kata Kapolres Jakarta Timur, Kombes Edy Wibowo melalui pesan singkat, dikutip dari Antara.
Menurut dia, pelaku menembak korban menggunakan senapan angin. Namun kronologi kejadian maupun identitas pelaku masih dalam pengecekan petugas di lapangan.
Dari informasi yang dihimpun, korban diketahui bernama Ramli dan kekasih perempuannya bernama Widya.
Dari informasi tim medis Rumah Sakit Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur, Ramli menderita luka tembak peluru mimis di bagian paha dan luka di kepala akibat hantaman benda keras. Sementara Widya menderita luka tembak di perut.
Insiden itu terjadi di kawasan Malaka, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Minggu sore.
"Pelakunya mantan kekasih saya. Dia tidak terima diputusin sama Widya. Dia cemburu saat melihat saya dan Widya jalan bareng," kata Ramli di ruang Instalasi gawat darurat RS Islam Pondok Kopi.