Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar mengatakan, pelaku sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Daerah operasi pelaku di wilayah Sidareja.
Aksi penjambretan terakhir kali dilakukan oleh pelaku pada bulan Juli 2019. Dari hasil penjambretan, pelaku mendapatkan uang jutaan rupiah.
"Barang bukti yang berhasil disita satu unit sepeda motor Honda Karisma Nomor Polisi R-5612-BT, warna hitam dan uang sebesar 9 juta rupiah hasil kejahatan," kata Onkoseno, Selasa (3/9).
Modus operandi dilakukan pelaku dengan mencari korban terutama ibu-ibu yang akan belanja dengan membawa dompet di pinggiran jalan. Pelaku dengan mengendarai sepeda motor lantas mengintai korban.
"Ujung aksinya pelaku menyambar tas milik korban dan melarikan diri," ujar Onkoseno.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman penjara paling lama 9 tahun.