816Agent
816WIN

Rabu, 04 September 2019

Penjambret Ibu-Ibu di Cilacap Ditangkap Polisi, Uang Rp9 Juta dan Motor Disita

Penjambret Ibu-Ibu di Cilacap Ditangkap Polisi, Uang Rp9 Juta dan Motor DisitaPolisi menangkap seorang penjambret pengintai ibu-ibu di wilayah Sidareja. Pelaku jambret yakni SLHN (30), warga Dusun Ciparuk, Desa Kunci, Kecamatan Sidareja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Cilacap, AKP Onkoseno G Sukahar mengatakan, pelaku sudah 3 kali melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Daerah operasi pelaku di wilayah Sidareja.
Aksi penjambretan terakhir kali dilakukan oleh pelaku pada bulan Juli 2019. Dari hasil penjambretan, pelaku mendapatkan uang jutaan rupiah.
"Barang bukti yang berhasil disita satu unit sepeda motor Honda Karisma Nomor Polisi R-5612-BT, warna hitam dan uang sebesar 9 juta rupiah hasil kejahatan," kata Onkoseno, Selasa (3/9).
Modus operandi dilakukan pelaku dengan mencari korban terutama ibu-ibu yang akan belanja dengan membawa dompet di pinggiran jalan. Pelaku dengan mengendarai sepeda motor lantas mengintai korban.
"Ujung aksinya pelaku menyambar tas milik korban dan melarikan diri," ujar Onkoseno.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman penjara paling lama 9 tahun.