816Agent
816WIN

Rabu, 25 September 2019

Tidak Terima Dituduh WTS, Anak Umur Belasan Tahun Aniaya Teman

Tidak Terima Dituduh WTS, Anak Umur Belasan Tahun Aniaya TemanLima anak berinisial S (11), M (12), H (13), D (15) dan K (11) di Pontianak Timur, Pontianak, Kalimantan Barat menganiaya temannya berinisial A 916), gara-gara tidak terima salah satu pelaku dituduh oleh korban. Kejadian penganiayaan tersebut sempat direkam oleh mereka dan viral di media sosial.
Polsek Pontianak Timur berhasil mengamankan empat anak, sedangkan satu lagi berinisial K saat ini masih dalam pencarian.
"Dari keterangan sementara dari mereka ini, kejadian dipicu karena korban menuduh salah satu dari lima orang ABH (anak di bawah umur) ini sebagai WTS (wanita tuna susila). Karena tidak terima dituduh seperti itu, kelimanya langsung menghampiri korban. Korban sempat terkejut dan membantah telah menuduh, namun kelima ABH itu tetap melakukan penganiayaan," kata Kapolresta Pontianak AKBP Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (25/9).
Polisi berpedoman pada kaidah-kaidah UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan dan Perlindungan Anak, dalam menangani kasus dugaan perundungan atau penganiayaan tersebut.
"Kami telah berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan kejaksaan serta dibantu oleh Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar. Kami tangani kasus ini sesuai dengan legalitas formal yang berlaku," terang Ade Ary Syam Indradi.
Langkah-langkah lain ujar Kapolresta, yaitu memproses kasus tersebut dengan memperhatikan kaidah-kaidah sebagaimana yang diatur di UU SPPA tersebut.
Ia menegaskan dalam kasus ini, tidak ada istilah tersangka untuk status kelima pelaku penganiayaan itu, karena baik pelaku maupun korban masih sama-sama di bawah umur.
"Kami berharap demi masa depan anak-anak ini, kedua belah pihak menyelesaikan dengan musyawarah dan upaya-upaya terbaik. Itu tergantung pihak korban, kami tidak bisa mengintervensi," katanya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihak keluarga korban belum mencabut laporannya. "Kepada kelima ABH ini, kami jerat dengan pasal 80 ayat 1 UU No. 35/2004 huruf 14 tentang perubahan UU/2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal tiga tahun enam bulan," ujar Ade Ary.