816Agent
816WIN

Jumat, 20 September 2019

Nasib Nahas Gadis Depok, Mau Punya Kulit Putih Malah Dibius & Diperkosa

Nasib Nahas Gadis Depok, Mau Punya Kulit Putih Malah Dibius & DiperkosaDengan modus diberikan suntikan vitamin C untuk mendapatkan kulit putih, AM terpedaya pada tipu daya pria bernama Bagus (25). Pria yang baru AM kenal dari media sosial itu nyatanya memiliki niat jahat padanya.
Alhasil, AM diperkosa karena suntikan yang disuntikan Bagus ke AM bukan vitamin C, melainkan obat bius. Akibat aksinya, Bagus terpaksa mendekam di sel Polresta Depok dan terancam 12 tahun penjara. Ini kronologisnya:
Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah mengatakan, mulanya korban berinisial AM berkenalan dengan pelaku, Bagus lewat sosial media. Kemudian pelaku mengajak korban untuk Ta'aruf.
"Mereka lalu bertemu di suatu tempat. Kemudian pelaku mencoba melancarkan tipu muslihatnya dengan kembali menawarkan suntik vitamin C agar lebih putih dan cantik," kata AKBP Azis, Rabu (18/9).
Setelah berkenalan dan bertemu, AM dibawa ke sebuah rumah yang merupakan milik kakak pelaku. Di sana, korban disuntik cairan yang ternyata obat bius hingga akhirnya korban tidak sadarkan diri.
"Jadi, pelaku ini dulunya sempat bekerja di bidang medis salah satu instansi kesehatan. Cairan yang disuntikkan itu bukan vitamin C melainkan obat bius, setelah korban tak sadarkan diri terjadilah pemerkosaan tersebut," kata Kapolresta Depok, AKBP Azis Andriansyah.
Kemudian pelaku meninggalkan korban begitu saja. Ketika sadar, AM langsung menelepon kerabatnya. Kemudian pasukan khusus penanganan kejahatan terhadap anak dan perempuan, Tim Srikandi Polresta Depok, berhasil meringkus oknum perawat, tersangka kasus pemerkosaan dengan modus suntik.
"Laporan, kita peroleh dari saudara korban sekitar pukul 11 malam. Kami langsung menurunkan Tim Srikandi, untuk melacak keberadaan pelaku. Tepat pukul 12.00 WIB, dia berhasil ditangkap," tukasnya.
Pelaku kini mendekam di sel Polresta Depok. Atas tindakannya, pelaku diganjar Pasal KUHP 285, mengenai pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun penjara.