"Kejadiannya Maret lalu, tapi baru ketahuan beberapa hari yang lalu," kata Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, Selasa (17/9).
Eka menuturkan, setelah korban FT menunjukkan gelagat yang ganjil. Setelah didesak, rupanya bocah yang masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar tersebut pernah mengalami kekerasan seksual. Korban ketakutan karena terus mendapat ancaman.
"Orang tuanya lalu melapor, sembari dilakukan penyelidikan, tersangka ditangkap lebih dulu oleh warga, kemudian kami bawa ke Polres," kata Eka.
Hasil pemeriksaan, kata dia, tersangka mengakui perbuatannya. Alasannya, tersangka menaruh suka terhadap korban karena sering bermain di rumahnya. Ketika rumahnya kosong, pelaku melakukan pencabulan.
"Pengakuannya baru sekali," ujar Eka.
Akibat perbuatannya, tersangka sekarang mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota. Dia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. Barang bukti disita berupa pakaian korban dan pelaku, hasil visum, dan akta kelahiran.