816Agent
816WIN

Sabtu, 21 September 2019

Terungkap Alasan Guru Honorer Sebar Video Mesum di Mobil dengan Eks Pacar

Terungkap Alasan Guru Honorer Sebar Video Mesum di Mobil dengan Eks Pacar Polisi berhasil mengungkap kasus foto dan video asusila yang diduga dilakukan dua orang berpakaian Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua orang pemeran sudah diamankan, namun hanya satu yang ditetapkan sebagai tersangka.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan penangkapan pada Kamis (19/8) itu dilakukan terhadap seorang lelaki berinisial RI (31) dan seorang perempuan berinisal RJ.
"Dua-duanya sudah kami amankan. Tapi, untuk sementara RI ini yang kami tetapkan sebagai tersangka. Satu lagi (perempuan) masih saksi," kata Hari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jumat (20/9).
Pengungkapan ini bermula pada laporan masyarakat berkaitan dengan distribusi konten asusila yang ditindaklanjuti oleh Tim Bantek Subdit V Siber Polda Jabar. Foto tersebut diunggah pada 14 September 2019 di akun media sosial twitter.
Dua pemeran video asusila berseragam ASN diketahui berprofesi sebagai tenaga pengajar di salah satu SMK swasta di Purwakarta. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat memastikan mereka berstatus honorer.
Kepala BKD Pemprov Jabar, Yerry Januar mengaku sudah melakukan pendalaman kasus video asusila tersebut bersama Polda Jabar.
"Sudah dipastikan yang kemarin itu bukan PNS. Tetapi guru honorer swasta di SMK Purwakarta," kata dia di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (20/9).
Disinggung mengenai seragam ASN yang digunakan oleh pemeran, ia mengatakan bahwa sebetulnya dalam aturan tidak diperbolehkan guru honorer swasta mengenakan baju seragam ASN.
Hanya saja, pihaknya memilih menggunakan pendekatan kedisiplinan. Untuk itu, alasan mengapa pemeran mengenakan seragam ASN diserahkan kepada pihak polisi untuk didalami.
"Kita hanya pendekatan dari kedisiplinan kalau ASN. Tapi kalau swasta (bukan ASN) itu ranah polisi," ucap dia.
Langkah selanjutnya, BKD segera melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk meminta penjelasan kepada SMK yang bersangkutan untuk mengetahui sistem rekrutmen pegawai honorer. Selain itu, pemerintah provinsi segera menerbitkan surat disiplin.
"Kita akan buat surat edaran terkait kedisiplinan, integritas ASN ke depannya," pungkasnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, AKBP Hari Brata mengatakan penangkapan pada Kamis (19/8) itu dilakukan terhadap seorang lelaki berinisial RI (31) yang ditetapkan sebagai tersangka dan seorang perempuan berinisal RJ yang berstatus saksi.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku menggunakan ponsel untuk merekam aktivitas seksual di dalam mobil periode bulan Juni 2019. Adegan itu dilakukan di sebuah tempat parkir pusat perbelanjaan di wilayah Kabupaten Purwakarta.
"Tersangka dan perempuan memiliki profesi yang sama, yakni pengajar. RI guru mata pelajaran mesin otomotif, dan RJ adalah guru bahasa Inggris," kata dia di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Aktivitas itu dilakukan dengan tujuan untuk kenang-kenangan karena mereka berdua saat itu masih menjalin asmara.
Hubungan RI (31) dan RJ yang sudah berjalan satu tahun kandas. Hal itu yang mendasari RI sengaja mendistribusikan video ke sebuah forum grup di Facebook karena tidak rela dan sakit hati hubungan mereka putus.
Tak disangka, distribusi video itu meluas hingga diunggah oleh salah satu akun anonim twitter sekira tanggal 14 September 2019.
"Pembuat (perekam) video kami amankan hari Kamis (19/9/2019) malam di jalan Veteran Purwakarta. Sementara pemeran perempuan diamankan di Komplek Kota Permata Purwakarta," kata Hari.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu pasang seragam aparatur sipil negara (ASN), satu unit ponsel beserta micro SD, akun google drive dan mobil Toyota Twincam warna putih.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 25 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
RI diduga sengaja mendistribusikan video bermuatan melanggar kesusilaan hingga bisa diakses ke masyarakat luas dengan sengaja sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 miliar," kata dia.