816Agent
816WIN

Sabtu, 21 September 2019

Usai Menonton Video Porno, Remaja di Aceh Utara Perkosa Saudara Tiri

Usai Menonton Video Porno, Remaja di Aceh Utara Perkosa Saudara TiriSeorang remaja berinisial MF (19) memerkosa saudara tirinya berulang kali di rumah orang tua di Kabupaten Aceh Utara. Akibatnya ia harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kasus pemerkosaan ini sudah dilaporkan oleh pihak keluarga korban berinisial B (14) sejak 19 Juli 2019 lalu. Setelah itu pelaku kabur dan polisi memasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Setelah dilakukan penyelidikan, Satreskrim Polres Aceh Utara mendapat informasi bahwa tersangka berada di Kota Langsa. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil dibekuk di Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur saat sedang duduk di warung kelapa muda, Jumat (20/9).
"Akhirnya kita dapat informasi sebenarnya pertama di Langsa, waktu hendak kami tangkap mereka bergesar ke Aceh Timur," kata Kasatreskrim Polres Aceh Utara, AKP Adhitya Pratama.
Katanya, tersangka saat ini sudah diamankan di tahanan Mapolres Aceh Utara. Rencananya akan dilakukan penahanan, karena ancaman hukuman untuk tersangka mencapai 15 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, sebutnya, timbul hasrat memperkosa saudari tirinya itu karena terpengaruh film porno. Selesai menonton film tak senonoh itu dari handpohone miliknya, ia melihat ada korban dan langsung melakukan perbuatan tak beradab tersebut.
"Dari pengakuan tersangka memang dijawab karena terpengaruh film porno dari HP-nya yang ditonton," jelasnya.
Menurut Adhitya, berdasarkan visum dari dokter menunjukkan kemaluan korban menunjukkan ada kerusakan akibat pemerkosaan. Korban juga sedikit mengalami keterbelakangan mental jiwa.
"Rencana kita lakukan penahanan. Hukumannya 15 tahun," tukasnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo pasal 82 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas 15 tahun penjara.