816Agent
816WIN

Kamis, 19 September 2019

Paspor Hilang Karena Kelalaian, Pemberian Buku Baru Bisa Ditangguhkan Sampai 2 Tahun

Paspor Hilang Karena Kelalaian, Pemberian Buku Baru Bisa Ditangguhkan Sampai 2 TahunMasyarakat Indonesia pemilik paspor diminta benar-benar menjaga dokumen negara itu agar tidak berpindah tangan ke pihak tidak bertanggung jawab. Jika kehilangan sampai terjadi, maka diberlakukan denda Rp 1 juta sesuai dengan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dikutip dari laman website jakartapusat.imigrasi.go.id, selain dikenakan denda penerbitan paspor bisa ditangguhkan pihak Imigrasi jika saat pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian yang menyebabkan kehilangan.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun."
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Sam Fernando, menjelaskan kebijakan penangguhan itu tertera dalam Pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
"Dalam hal penggantian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia karena hilang, dokumen perjalanan tidak dapat langsung diberikan, diharuskan melalui pengawasan berupa pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan pasal 40 ayat 2 Permenkumham No. 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor,"
"Penggantian paspor karena hilang pun tidak luput dari biaya denda dan penangguhan pemberian penggantian paspor sesuai dengan hasil pemeriksaan yang dilakukan. Hal ini sesuai dengan bunyi pasal 41 Permenkumham No 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor," jelasnya.
Ditambahkan Sam Fernando, untuk menilai seperti apa kecerobohan atau kelalaian yang dilakukan pemegang paspor tergantung pada hasil pemeriksaan dari penyidik Imigrasi.
"Unsur-unsur kelalaiannya, unsur kesengajaan, ataukah hal tersebut di luar kemampuan. Macam-macam bentuk (kecerobohan) dari yang memang kecopetan saat di luar negeri, ketumpahan air sehingga menyebabkan paspornya rusak, dan sebagainya," jelas Sam Fernando.
Untuk diketahui, Imigrasi memberlakukan denda pada pengajuan paspor hilang. Kenaikan denda itu telah berlaku efektif sejak bulan Mei 2019.
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Bandara Soekarno-Hatta, Arvin Gumilang, mengatakan jika seorang mau melakukan penggantian paspor karena hilang, dengan paspor biasa. Maka biaya yang dikeluarkan pemohon adalah sebesar Rp 1 juta ditambah Rp 350 ribu sebagai biaya pembuatan buku paspor
"Apabila dia mengajukan paspor biasa 48 halaman, maka biayanya 1 juta plus biaya buku 350 ribu. Jika penggantian paspor hilang dan mengajukan paspor biasa elektronik 48 hal, maka biayanya Rp 1 juta plus Rp 650 ribu," tandasnya.