"Mohon maaf untuk sementara ini. Kami masih dalam tahap komunikasi dengan pihak penyidik Polda Metro Jaya. Maka untuk sementara ini masih belum diizinkan untuk masuk besuk kawan-kawan enam tersangka makar, Surya dan kawan," kata penasihat hukum Michael Himan kepada wartawan, Jumat (20/9).
Dikatakan dia, alasan belum diperbolehkan menjenguk karena mendengar kedatangan Kabid Humas Polda Metro Jaya. "Kami penasihat hukum dan kunjungan dari keluarga enam tersangka masih di Pos Propam. Akan kami konfirmasikan selanjutnya terima kasih," tutupnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, waktu berkunjung untuk mereka sudah ada ketentuannya. Dalam standar operasional prosedur (SOP) diatur jam berkunjung pada setiap Selasa dan Jumat. "Begitu juga jam kunjung tahanan ada aturannya," katanya.
Soal penangkapan terhadap keenam orang tersebut pun diakui sudah sesuai dengan SOP. "Saat dilakukan penangkapan sudah ada suratnya (surat penangkapan)," paparnya.
Dia menjelaskan, untuk kamar sel yang ditempati oleh keenam orang tersebut dinilai baik. "Di sini satu orang satu kamar (Sel Mako Brimob), sedangkan di Polda Metro Jaya bisa 15 sampai 20 orang. Kemudian, ada kasurnya dan toilet. Lalu buku Alkitab (umat kristiani) juga diberikan oleh penyidik, buku-buku bahan bacaan bisa mereka baca," tukasnya.
Petugas juga memberikan kerenggangan kepada mereka dalam hal kecil seperti merokok terutama di jam besuk. Sejumlah tahanan dugaan makar tersebut diperbolehkan keluar untuk mengisap rokok di luar sel, namun tetap dikawal oleh penjaga.
"Misalnya dia ingin merokok di jam besuk dia keluar boleh ditungguin oleh anggota, kita memberikan keleluasaan ya. Tetapi aturan tetap kita lakukan, di sana juga ada yang jaga (Mako Brimob). Ya, tidak boleh di dalam ruangan kalau kebakar nanti bagaimana," ungkapnya.