"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan untuk saat ini kami sudah lakukan penyegelan terhadap lahan itu," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Kapuas Hulu, Inspektur Polisi Satu Siko, di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Jumat (20/9) seperti dikutip Antara.
Siko mengatakan, lahan yang terbakar itu seluas dua hektare yang merupakan milik warga, namun masuk dalam konsesi perusahaan.
Menurut dia, di lokasi kebakaran lahan tersebut sudah dipasang spanduk larangan beraktivitas dan dipasang garis polisi. "Selama proses penyelidikan tidak boleh ada aktivitas apa pun di lahan yang sudah terbakar itu," ucap Siko.
Polisi, kata dia, akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan, apalagi pelakunya perusahaan. Ia mengatakan dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan saksi ahli seperti BPN, Dinas Perkebunan, Lingkungan Hidup dan BMKG.
"Beberapa barang bukti sudah kami amankan, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi termasuk pihak perusahaan, apabila terbukti maka kami tindak sesuai hukum yang berlaku," katanya.