816Agent
816WIN

Selasa, 17 September 2019

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera

Jasa Raharja Jamin Santunan Korban Kecelakaan di Jalan Lintas SumateraKecelakaan lalu lintas kembali terjadi pada Senin (16/9) sore pukul 15.45 WIB di Jalan lintas Sumatera, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, Sumatera Selatan. Dari data yang diperoleh, kecelakaan mengakibatkan 24 orang korban mengalami luka-luka dan 8 orang korban dikabarkan meninggal dunia.
Jasa Raharja melalui Direktur Utama, Budi Rahardjo Slamet menyampaikan belasungkawa dan prihatin atas kejadian tersebut, Budi Rahardjo menyampaikan. "Bahwa korban terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 dan No.16 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing–masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp 50 juta."
Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp 20 juta serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan Ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka-luka.
Menindaklanjuti kejadian ini, Jasa Raharja yang telah menerima informasi adanya kejadian kecelakaan, langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian serta pihak terkait untuk proses pendataan korban, menerbitkan Surat Jaminan Biaya Rawatan ke RSUD Martapura dan RS Antonio Baturaja bagi korban luka-luka. Sementara bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada masing-masing Ahli Waris sesuai domisili korban.
Budi menambahkan, pihaknya masih terus berkoordinasi secara aktif dengan kepolisian, rumah sakit serta pihak-pihak terkait agar proses penyelesaian santunan baik dalam hal penjaminan korban luka-luka di rumah sakit maupun penyerahan santunan meninggal dunia dapat berjalan dengan cepat dan tepat. 

Related Posts: