Para pengacara yang mendampingi tiga jurnalis ini dari tim advokasi korban kekerasan jurnalis yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar.
"Kita dampingi tiga jurnalis yang menjadi korban tindakan represif oknum aparat kepolisian untuk melapor ke Kepolisian Daerah Sulsel, Darwin, Saiful dan Isak.
"Yang dilaporkan sekaitan tindak pidana di pidana umum dan sekaitan kode etik profesi di Propam Polda Sulsel, " kata Kadir Wokanubun SH, salah seorang pengacara.
Fajriani Langgeng, juga salah seorang pengacara mengatakan, pihaknya baru masukkan laporan tapi para jurnalis ini belum bisa diBAP karena kondisi belum stabil.
"Dugaan pasal yang dilanggar adalah pasal 170 dan pasal 351 KUHP," seraya menambahkan, selain dilaporkan sisi pidana umum, juga ke propam untuk etikanya karena yang bersangkutan adalah aparat pelaku lapangan," jelasnya.