816Agent
816WIN

Rabu, 25 September 2019

Fakta Baru Siswa SMA di Malang Tusuk Begal Demi Bela Pacar

Fakta Baru Siswa SMA di Malang Tusuk Begal Demi Bela PacarSiswa SMA asal Malang berinisial ZA (16) rela membela pacarnya V, saat akan diperkosa oleh empat orang begal. ZA kemudian menusuk salah satu begal bernama Misnan (35) hingga tewas. ZA kemudian dibekuk polisi dan ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan. Meski begitu dia tidak ditahan polisi.
Polisi kemudian menelusuri kasus tersebut dengan mengorek keterangan ZA dan saksi lainnya. Ternyata polisi menemukan fakta baru. Berikut fakta-fakta yang berhasil ditemukan polisi dari hasil keterangan ZA di Malang:

ZA Sudah Beristri

ZA (16) penusuk begal di Kabupaten Malang ternyata sudah menikah dan memiliki satu orang anak. Status pernikahannya pun sah dengan diperkuat oleh sebuah surat nikah.
"Sudah dia sudah nikah itu. Punya anak satu. Itu setelah kita adakan pemeriksaan lanjutan, baru keluar itu. Dia punya surat nikah, dia sudah nikah 19 Januari tahun berapa ya. Anaknya umurnya sudah sekitar 6 bulan," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda.

V Bukan Istrinya

ZA berboncengan bersama kekasihnya berinisial V. Tetapi perempuan bernama V yang bersama ZA saat kejadian penusukan, bukan istrinya. ZA sendiri merupakan pelajar SMA yang saat itu bersama V di sebuah ladang tebu.

ZA mengaku membela kekasihnya yang diancam diperkosa para pembegal. ZA pun menikam Misnan (35) dengan pisau hingga meninggal dunia.

ZA Dikenakan Wajib Lapor

Kendati demikian, fakta tersebut tidak mempengaruhi status ZA sebagai anak di bawah umur sebagaimana dalam undang-undang. ZA tetap menjalani proses hukum atas perbuatannya melanggar hukum.

"Tidak kalau menurut undang-undang, dia tetap dikategorikan di bawah umur, 18 tahun," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Adrian Wimbarda.

ZA juga tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor di luar jam sekolah. Sehingga keseharian ZA masih dapat melanjutkan sekolahnya.

Sementara terkait status perbuatannya sebagai pembelaan diri, nantinya akan dibuktikan dalam persidangan. Karena sebagaimana undang-undang, yang berwenang memutuskan perbuatan ZA masuk kategori pembelaan diri sebagaimana dalam Pasal 49 KUHP sepenuhnya di tangan hakim.