
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (14/8) lalu di sebuah rumah kontrakan Jalan Musala Nurusa adah, Kampung Pasir Konci RT 16 RW 06, Desa Pasirsari, Cikarang Selatan.
Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Dona Harefa mengatakan, satu pelaku telah ditangkap, Herul Maryadi (20). Sedangkan satu tersangka lain, Umar sekarang masih dalam pengejaran petugas. Adapun korbannya Azzam Fathin.
"Korban kehilangan telepon genggam dan uang tunai Rp 130 ribu," kata Dona di Cikarang, Jumat (16/8).
Dia mengatakan, peristiwa bermula ketika korban bersama dengan orang temannya sedang berada di dalam rumah kontrakan pukul 05.30 WIB. Adapun pintu rumah kontrakan pada saat itu tak dikunci.
"Tiba-tiba datang tersangka HM datang, sedangkan temannya menunggu di luar sambil memantau situasi," ujarnya.
Tersangka dengan nada membentak meminta uang korban untuk membeli minuman keras tapi ditolak. Kesal permintaan tak dipenuhi, pelaku mengeluarkan sebilah celurit dari balik pinggangnya dan mengancam korban.
"Korban menyerahkan ponselnya, dan menyerahkan uang senilai Rp 130 ribu," jelasnya.
Polisi yang mendapatkan laporan tak lama setelah kejadian, segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapat informasi berikut ciri-cirinya, satu tersangka dapat ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Sedangkan, satu pelaku melarikan diri.
Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Selatan. Dia dijerat pasal 368 KUHP ancamannya penjara di atas lima tahun. Barang bukti disita berupa sebuah ponsel, uang Rp 100 ribu, dan sebilah celurit.