816Agent
816WIN

Selasa, 03 September 2019

Sopir Angkot Perkosa Pelajar SMP di Tangerang, Korban Trauma

Sopir Angkot Perkosa Pelajar SMP di Tangerang, Korban TraumaAC (25), pengemudi angkutan kota R11 jurusan Pasar Anyar-Perumnas 3, Kota Tangerang akhirnya dibekuk unit reserse kriminal Polsek Jatiuwung, setelah aksi bejatnya terhadap pelajar SMP terungkap.
Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya Sembiring menerangkan, tindak pelecehan seksual yang dilakukan pelaku terhadap korbannya, yang masih duduk di bangku SMP itu, bermula saat korban menumpang kendaraan angkot pelaku untuk pulang dari sekolah ke rumahnya.
"Korban berinisial CL, yang masih bersekolah tingkat menengah pertama di kawasan kota Tangerang. Kejadian itu terjadi Jumat (30/8/2019) kemarin. Saat itu, korban menaiki angkutan kota pelaku. Korban kemudian didekati dan diajak berbincang," terang Kapolsek Jatiuwung, Kompol Aditya, Senin (2/9/2019).
Berdasarkan keterangan korban, lanjut Kapolsek, pelaku AC melakukan bujuk rayu terhadap korban saat sedang berduaan dengan korban di dalam angkot.
"Jadi pelaku ini SKSD (sok kenal sok dekat) ke pelaku, dia nanya-nanya korban dan mengajak mengobrol. Sampai pada akhirnya pelaku membelokkan kendaraannya ke arah berbeda yakni rumah kontrakan pelaku," ucap Kapolsek.
Oleh pelaku, korban kemudian diperkosa di kamar kontrakan pelaku di Jalan Udayana, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, sekira pukul 13.30 WIB.
"Pelaku menyetubuhi korban secara paksa di kontrakannya. Selesai melakukan itu, pelaku langsung mengantarkan korban pulang tapi tidak di rumahnya melainkan dekat situ," kata Kapolsek.
Korban yang terdiam dan banyak melamun pascakejadian, kemudian ditanyakan orang tuanya. Dan mengakui peristiwa yang memilukan itu. Atas keterangan korban, orangtuanya melaporkan kejadian tersebut ke Polisi.
Akibat perbuatannya, pelaku AC disangkakan pasal 81 dan atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
"Pelaku kami jerat dan terancam hukuman penjara di atas 10 tahun," tandas Kapolsek.