816Agent
816WIN

Rabu, 07 Agustus 2019

Polda DIY Bongkar Aksi Sindikat Pencuri Tas di Hotel Bermodus jadi Tamu

Polda DIY Bongkar Aksi Sindikat Pencuri Tas di Hotel Bermodus jadi TamuPolda DIY membongkar sindikat pencuri spesialis tamu hotel di wilayah DIY. Sindikat berisi empat orang ini menyamar menjadi tamu hotel dan mengincar tas milik tamu lainnya yang tengah makan di restoran.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan sindikat pencuri spesialis hotel ini terdiri dari empat orang. Keempatnya berinisial KM (30), KS (29) dan JN (30) ketiganya warga Palembang dan H (52) warga Bali.
Yuliyanto menjelaskan jika sindikat pencuri spesialis hotel ini dibekuk karena melakukan pencurian di Hotel Grand Quality, Sleman pada 7 Juli 2019 yang lalu. Sindikat ini, sambung Yuliyanto mencuri tas milik tamu hotel yang tengah makan di restoran Hotel Grand Quality.
"Modusnya, keempat pelaku menyamar sebagai tamu restoran. Mereka berbagi peran saat beraksi. Ada yang memantau situasi restoran, memilih tamu secara acak yang akan dijadikan target serta eksekutor. Setelah melancarkan aksinya, mereka lantas kabur dari hotel," terang Yuliyanto di Mapolda DIY, Selasa (6/8).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo menerangkan saat beraksi, sindikat pencurian mengincar tas milik korbannya secara acak. Sindikat ini, sambung Hadi, menyasar tamu hotel yang membawa tas bermerek.
"Tersangka memilih tas milik tamu secara acak. Tapi rata-rata yang bermerek. Saat tamu lengah, tas ditaruh di samping tempat duduk calon korbannya itu, tersangka langsung beraksi," ujar Hadi.
Hadi menjabarkan sindikat pencurian hotel ini tak hanya beraksi di wilayah DIY saja. Sindikat pencurian, lanjut Hadi juga beroperasi di kota lainnya.
"Mereka ini sindikat, sudah beraksi di berbagai hotel di daerah lain. Terakhir beraksi di Jakarta," urai Hadi.
Hadi menjabarkan sindikat ini berhasil dibekuk usai ada laporan dari korban pencurian di Hotel Grand Quality. Tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 2 juta, dua ponsel dan kartu ATM dicuri oleh sindikat tersebut.
Hadi menambahkan dari laporan korban itu sindikat pencuri spesialis hotel ini berhasil ditangkap. Keempat anggota sindikat pencurian berhasil diamankan di hotel di daerah Ambarawa, Semarang.
"Dari tersangka kami amankan sejumlah alat bukti. Diantaranya tas milik korban dan satu unit mobil yang dipakai untuk sarana kejahatan. Tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Hadi.

Related Posts: