816Agent
816WIN

Sabtu, 05 Oktober 2019

Polisi Amankan Pemasang Jerat Babi Tewaskan Warga Sabtu

Polisi Amankan Pemasang Jerat Babi Tewaskan Warga


SM alias Juntak (51) ditangkap polisi lantaran memasang jerat babi di lahannya. Dia diamankan lantaran jeratan itu mengakibatkan nyawa orang lain melayang. Jerat kawat yang dialiri listrik itu justru mengenai kaki orang lain yang melintas.
Jerat dipasang Juntak di lahan milik Sawal di Jalan Lintas Timur Kubu Km 39, RT 09 RW 05, Dusun Damar Permai Kepenghuluan Sei Majo, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir. Akibat jerat tersebut, seorang warga ditemukan tewas.
"Mayat itu ditemukan oleh warga yang melintas dan dilaporkan ke anggota kepolisian setempat. Tidak ditemukan identitas di tubuh korban. Kondisinya sudah nyaris jadi tengkorak," kata Kapolres Rohil, AKBP Muhammad Mustofa kepada merdeka.com, Jumat (4/10).
Temuan tengkorak itu membuat pihak Polsek Kubu Babussalam melakukan penyelidikan. Polisi meminta keterangan Juntak, sebagai penunggu lahan. Dia mengaku tidak mengetahui mengapa ada mayat di lahan milik Sawal, tapi polisi tidak percaya begitu saja.
Sejumlah saksi dimintai keterangannya. Ditemukan titik terang, tim Polsek Kubu Babussalam kembali menginterogasi Juntak untuk yang ketiga kalinya.
"Pelaku mengakui kalau mayat yang ditemukan di lahan itu adalah akibat perbuatannya, terkena jerat beraliran listrik yang dia pasang," ucap Mustofa.
Kenapa Juntak berbohong ketika ditanya sebelumnya? Petani itu mengaku takut. Menurutnya, ketika ditemukannya di kaki mayat itu lengket kabel listrik yang dipasangnya untuk menjerat babi.
"Tersangka melepaskan kabel yang melekat pada kaki korban. Dia melihat wajah korban, setelah itu langsung pulang ke rumahnya tanpa memberitahu kepada siapa pun," ucap Mustofa.
Juntak mengaku memasang jerat babi tersebut beberapa hari sebelum korban ditemukan. Dia tidak ingat tanggal dan hari, pemasangan jerat. "Diakui sepuluh hari sebelum mayat ditemukan," imbuh Mustofa.
Akibat perbuatannya, Juntak diamankan polisi. Dia dijerat dengan pasal 359 KUHPidana yang berbunyi 'barang siapa akibat kekhilafannya menyebabkan orang mati'.
"Setelah melakukan gelar perkara, tersangka ditangkap untuk menjalankan proses hukum. Bersama tersangka diamankan sejumlah barang bukti seperti jerat kawat yang dialiri listrik," jelas Mustofa.