
Kedua terdakwa pemutilasi Budi Hartanto yakni Azis Prakoso dan Aris Sugianto akhirnya menjalani persidangan perdana dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Budi. Kedua terdakwa mengikuti persidangan dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum tergambar perbuatan sadis terdakwa menghabisi nyawa korban dengan cara dibacok menggunakan sebuah golok, kemudian dimutilasi untuk menghilangkan jejak pembunuhan. Perbuatan terdakwa diancam dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau penjara sementara selama 20 tahun.
Sementara itu keluarga korban yang hadir untuk menyaksikan persidangan secara langsung tak kuasa menahan tangis.
"Keluarga korban meminta kedua terdakwa dijatuhi hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa korban secara keji," kata Heri Sunoto, kuasa hukum korban.
Menanggapi dakwaan jaksa penuntut umum, kuasa hukum terdakwa menyatakan keberatan dengan penerapan pasal pembunuhan berencana.
"Karena pembunuhan terjadi setelah korban terlebih dahulu menyerang terdakwa. Tim pengacara terdakwa akan mengajukan pembelaan atau eksepsi pada persidangan berikutnya," kata Taufiq Dwi Kusama, kuasa hukum terdakwa.
Persidangan kasus pembunuhan mutilasi akan dilanjutkan pada hari Kamis depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. Untuk diketahui kasus pembunuhan mutilasi tersebut dilakukan terdakwa pada Maret lalu. Jasad korban dimasukkan ke dalam koper dan dibuang di bawah Jembatan Karanggondang, Udanawu, Blitar, sementara bagian kepala dibuang secara terpisah di daerah Kras Kabupaten Kediri.