816Agent
816WIN

Rabu, 22 Mei 2019

Polisi Tangkap Guru SMA Negeri Garut Sebar Teror Bom Massal di Jakarta

Polisi Tangkap Guru SMA Negeri Garut Sebar Teror Bom Massal di JakartaAS (54) seorang guru SMA Negeri di Garut yang ditangkap pihak ke polisian, disebut telah menyebarkan pesan yang berisi ancaman teror. Setelah menerima pesan di salah satu grupnya, AS juga menyebarkan ke sejumlah grup dan kontak whatsapp lainnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna menyebut bahwa pihaknya mengamankan AS pada Sabtu (18/5). Ia ditangkap di rumahnya, Kampung Jatijajar, Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.
"Sebelum kita amankan, awalnya kita menerima laporan polisi pada 18 Mei, lalu melakukan penyelidikan hingga penyidikan. Setelah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, kita dapat tindakan pidana dan lalu kemudian ditetapkan tersangka," ujarnya di Mapolres Garut, Selasa (21/5).
Ia menyebut bahwa AS diketahui sebagai guru ASN yang mengajar mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) di salah satu SMA Negeri di Garut. Ia membagikan pesan teror ancaman pengeboman massal di Jakarta pada 21-22 Mei. Diantara grup yang dikirimi pesan tersebut adalah PAI, media Islam, sedulur Banten, SGT, dan Indonesia for Palestin.
Adapun isi pesan yang disebarkan AS, adalah:
MARI HANCURKAN PERUSAK NKRI.
UNDANGAN PENGEBOMAN MASSAL DI JAKARTA!!!
PERANG BADAR DILAKUKAN KETIKA RAMADHAN, MARI KITA BERPERANG DI BULAN RAMADHAN INI,, INGAT TANGGAL 21-22 MEI !!!.
CATATAN : Bagi yang ingin membantu jihad kami, dapat datang ke Jl. HOS Cokroaminoto No.91, Menteng, Jakarta untuk mengambil peralatan peledakan (jangan membawa antum)
#2019PrabowoHarusPresiden
#KPUCurang
"Penegakkan hukum yang dilakukan merupakan tindakan terakhir. Selama ini kepolisian sudah melakukan tindakan preventif untuk mencegah penyebaran hoaks," ungkapnya.
Adapun untuk lokasi ancaman pengeboman tersebut, Trunoyuda menyebut bahwa hanya dituliskan nama Jakarta saja, tidak ada lokasi jelas yang dituliskan. "Yang jelas ini semua hoaks dan pelaku asal menyebarkan informasi yang diterimanya. Kami masih mendalami darimana pelaku dapat informasi tersebut," katanya.
Selain itu Trunoyudo menyebut bahwa AS posisinya sebagai penyebar pesan saja ke grup dan kontak whatsapp miliknya. Untuk pembuat pesan itu sendiri, berdasarkan pengakuan AS bukanlah dirinya. Pihak kepolisian sendiri terus melakukan pendalaman untuk pembuat pesannya.
"Pesan tersebut didapatkan AS pada Kamis (16/5) sore dari salah satu grup. Ia kemudian menyebarkan pesan tersebut ke beberapa grup lainnya pada Kamis malam. Tentu kita ketahui dampaknya ke masyarakat adalah membuat rasa ketakutan," katanya.
Pihak kepolisian sendiri mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, seperti smartphone milik AS dan saksi. Selain itu juga, pihak kepolisian mengambil postingan twitter akun atas nama Nona Cebong Manado.
Akibat perbuatannya itu sendiri, AS dikenakan pasal dugaan tindak pidana pemberantasan terorisme, pasal 45A ayat 2 undang undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, dan pasal 15 undang undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun," katanya.