816Agent
816WIN

Rabu, 29 Mei 2019

Tersangka Kerusuhan dan Pengeroyokan Kasatreskrim Wonogiri Jadi 25 Orang, 15 Ditahan

Tersangka Kerusuhan dan Pengeroyokan Kasatreskrim Wonogiri Jadi 25 Orang, 15 DitahanPolda Jawa Tengah menetapkan 25 tersangka dalam kasus kerusuhan massa yang menyebabkan pengeroyokan Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramdhani, Rabu (8/5) lalu. Dari 25 tersangka tersebut 15 orang dilakukan penahanan, 11 lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmadja mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dilakukan Polres Wonogiri dibantu Polda Jateng. Para tersangka telah dilakukan penahanan selama 19 hari terakhir. Kemungkinan masa penahanan tersebut akan diperpanjang untuk proses hukum selanjutnya.
"Pengungkapan kasus ini telah menetapkan tersangka sebanyak 25 tersangka. 15 tersangka dilakukan penahanan, 10 tersangka tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur," ujar Agus saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Rabu (29/5).
Menurut Agus, kasus kerusuhan tersebut terjadi di beberapa lokasi, di antaranya Sidoharjo, Ngadirojo, Kinsman Toronto, Slogohimo dan lainnya. Dari lokasi tersebut terdapat 9 laporan polisi, namun dikelompokkan dalam 3 perkara.
"Yang pertama adalah pengeroyokan terhadap orang yang korbannya adalah AKP Aditia Mulya Ramdhani. Kemudian kekerasan terhadap barang atau perusakan itu ada 7 LP (laporan polisi). Dan yang ketiga pasal 214 KUHP, melawan petugas," jelasnya.
Lebih lanjut Agus menyampaikan, dari 25 tersangka tersebut 9 di antaranya melakukan pengeroyokan terhadap AKP Aditia Mulya Ramdhani. 8 pelaku dilakukan penahanan dan seorang pelaku lainnya tidak ditahan karena masih di bawah umur. Dari 9 tersangka tersebut kemungkinan masih bisa bertambah seiring pengembangan kasus.
Kesembilan tersangka tersebut berinisial DFR, AP, P, AH, HPA, S, A, JN, dan AP yang masih berusia 17 tahun.
"Ancaman hukumannya terhadap para pelaku penyerangan Pak AKP Aditia, 9 tahun. Untuk perusakan ancamannya 5 tahun 6 bulan, kemudian yang melawan petugas ancamannya 7 tahun," pungkas Agus.