13.000 Pil koplo disimpan dalam ember di dapur rumahnya menjadi barang bukti kejahatan yang dilakukan. Pelaku yang sudah sangat meresahkan ini diringkus tanpa perlawanan.
Petugas menjerat tersangka dengan pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) UU 36/2009 tentang Kesehatan.
"Anggota Opsnal Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kecamatan Tarokan masih banyak beredar obat jenis pil dobel L. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka Suwandi di dalam rumahnya," kata AKP Siswandi, Kasat Resnarkoba Polresta Kediri.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat jenis pil dobel L sebanyak 13.000 butir yang di simpan di dapur di dalam ember. Selanjutnya terlapor dan BB di bawa ke Polresta Kediri," pungkasnya.