816Agent
816WIN

Selasa, 28 Mei 2019

Dianggap Lalai, Penjaga Perlintasan Purwosari Jadi Tersangka Kecelakaan KA Jayakarta

Dianggap Lalai, Penjaga Perlintasan Purwosari Jadi Tersangka Kecelakaan KA JayakartaKepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta menetapkan AS, penjaga palang pintu perlintasan Purwosari, Solo, sebagai tersangka. AS menjadi tersangka kasus kecelakaan kereta api Jayakarta Premium dengan mobil Toyota Yaris dan empat sepeda motor di perlintasan sebidang Purwosari, Jalan Slamet Riyadi, Senin (20/5) lalu.

"Status berinisial AS yang kemarin masih sebagai saksi kecelakaan antara kereta api Jayakarta Premium dengan mobil dan 4 sepeda motor Senin lalu dinaikkan menjadi tersangka," ujar Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni, Selasa (28/5).
Busroni mengungkapkan, penetapan AS sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan kepada para saksi termasuk petugas palang pintu, korban hingga masinis. Menurut dia, saat bertugas AS dinilai lalai hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan.
"Ini human error, petugas penjaga palang pintu lalai," katanya.
Pada Senin malam pekan lalu kereta api Jayakarta Premium relasi Surabaya Jakarta menabrak mobil Toyota Yaris B-1992-EKZ dan 4 sepeda motor di perlintasan sebidang tak jauh dari Stasiun Purwosari, Solo. Meski tak ada korban jiwa, kecelakaan tersebut mengakibatkan 6 pengendara sepeda motor mengalami luka-luka.