816Agent
816WIN

Jumat, 24 Mei 2019

Penganiaya Satpol PP Garut dengan Paving Block Serahkan Diri ke Polisi

Penganiaya Satpol PP Garut dengan Paving Block Serahkan Diri ke PolisiPelaku penganiayaan terhadap anggota Satpol PP Kabupaten Garut pada Rabu (22/5) menyerahkan diri ke kepolisian. Korban dalam laporannya mengaku dianiaya sejumlah pedagang.

"Hasil koordinasi tadi malam, intinya kita meminta agar pelaku penganiayaan menyerahkan diri. Alhamdulillah hari ini terlapor datang ke sini menyerahkan diri dan langsung kita periksa dan mintai keterangan terkait kejadian kemarin," kata Panit Reskrim Polsek Garut Kota, Ipada Amirudin Latifdi, Mapolsek Garut Kota, Kamis (23/5).
Amir menyebut, sebanyak tiga orang saksi diperiksa terkait pengeroyokan itu. Salah satu pelaku penganiayaan berinisial RA, diketahui merupakan pedagang yang berjualan di tempat kemarin ditertibkan oleh anggota Satpol PP Kabupaten Garut.
Kepada penyidik, RA mengaku menganiaya korban menggunakan tangan kosong. "Kita terus memeriksa RA ini karena korban ini mengalami luka cukup serius di bagian kepala hingga badannya karena dianiaya menggunakan batu bata bahkan paving block. Kita minta juga agar koordinator bisa menghadirkan," ucapnya.
Sebelumnya, seorang anggota Satpol PP Kabupaten Garut mengalami luka usai dikeroyok sejumlah pedagang saat melakukan penertiban. Kejadian tersebut di jalan Cikuray, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut pada Rabu (22/5) siang.
Kejadian tersebut bermula saat petugas Satpol PP melakukan tugas penertiban pedagang dengan cara membuka tenda-tenda yang terpasang. Hal tersebut dilakukan karena pemasangan tenda dilakukan di zona merah, di mana tidak boleh ada aktivitas perdagangan.
Saat dilakukan pembongkaran, para pedagang enggan lapaknya dibongkar sehingga kemudian melakukan aksi pengeroyokan kepada anggota Satpol PP yang sedang bertugas itu. Aksi penganiayaan dilakukan oleh sejumlah pedagang menggunakan tangan kosong dan alat berupa paving block, juga batu bata.
Akibat peristiwa tersebut, seorang anggota Satpol PP mengalami luka di bagian kepala, muka, dan badannya. Ia pun langsung dibawa ke RSUD dr Slamet Garut untuk mendapatkan pengobatan dan dilakukan visum.
Adapun anggota Satpol PP yang menjadi korban pengeroyokan sendiri diketahui bernama Nana Suryana (49), Warga Desa Cintadamai, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Garut. Dalam proses penertiban sendiri, saat itu hadir Kasatpol PP Kabupaten Garut, Hendra didampingi Kabid Gakda Frederico Fernandes dan Kabid Trantib, Erin Heriana.
Kabid Trantib, Erin Heriana saat dihubungi Rabu (22/5) malam membenarkan kejadian yang dialami oleh anggotanya saat melakukan penertiban pedagang. Ia menyebut bahwa pedagang yang ditertibkan bukanlah PKL, namun penjual dadakan.
"Jalan Cikuray kan memang seharusnya tidak boleh digunakan untuk berjualan di sana. Saya tahu kejadian itu, tapi barangkali pa Kasatpol PP yang bisa memberikan keterangan lebih lengkapnya termasuk langkah lainnya," ucapnya.
Meski demikian, Erin juga menyebut bahwa saat dibawa ke RSUD dr Slamet Garut, anggota Satpol PP yang dikeroyok sudah divisum dan hasilnya sudah keluar. Kasatpol PP Kabupaten Garut sendiri, saat dihubungi belum mengangkat panggilan yang dilakukan.