816Agent
816WIN

Senin, 27 Mei 2019

Terlibat Suap, Orang Dekat Bupati Labuhan Batu Dihukum 4,5 Tahun Penjara

Terlibat Suap, Orang Dekat Bupati Labuhan Batu Dihukum 4,5 Tahun PenjaraTamrin Ritonga (54), terbukti bersalah dalam perkara suap terhadap Bupati nonaktif Labuhan Batu, Sumut, Pangonal Harahap. Dia dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Pria yang merupakan orang dekat Pangonal ini dijatuhi hukuman di di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/5). Vonis dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara.
Dalam perkara ini, Tamrin terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi. Tamrin menerima uang dari pengusaha Effendy Sahputra alias Asiong untuk diberikan kepada Pangonal. Dia mengetahui pemberian itu merupakan fee proyek yang ada di lingkungan Pemkab Labuhan Batu.
Tamrin dikenakan Pasal 12 huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan hukuman krpada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan serta denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," kata Syafril.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Tamrin dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dengan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Meski hukumannya lebih rendah dengan tuntutan, Tamrin menyatakan masih pikir-pikir menanggapi putusan itu. Begitu pula dengan JPU.
"Kami secara pribadi berharap agar dia (Thamrin) banding, karena ada dua fakta di persidangan yang muncul. Pertama, terdakwa tidak terbukti menikmati uang suap, itu sudah diakui jaksa. Kedua, dia itu tidak mengurus proyek. Jadi keikutsertaannya bisa terbantahkan," ujar M Ali Fernandez, kuasa hukum terdakwa seusai persidangan.
Persidangan perkara ini merupakan kelanjutan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7). Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara Asiong menyerahkan diri di Labuhan Batu. KPK juga Tamrin sebagai perantara suap itu.
Asiong telah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. Sementara Pangonal dihukum 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan, serta wajib membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp42,28 miliar dan SGD 218.000.