Selain mengamankan pelaku dan petasan berukuran jumbo, dari tangan pelakupolisi berhasil mengamankan puluhan petasan berukuran besar siap pakai, 2 ons serbuk mesiu serta kertas dan bambu sebagai alat untuk membuat petasan .
Operasi besar-besaran ini pascaledakan petasan di Kabupaten Kediri yang menyebabkan 1 orang tewas dan 2 orang luka berat. Petugas kepolisian intensif melakukan pengawasan dan penyelidikan terhadap peredaran petasan.
"Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya warga yang pingsan lantaran kaget mendengar suara ledakan petasan. Setelah dilakukan penyelidikan petugas berhasil mengamankan Fendik Sutoyo berikut barang buktinya," kata Kapolsek Gurah, AKP Sulistyo Pujayanto.
Ditambahkan AKP Sulistyo pelaku memiliki keahlian membuat petasan setelah belajar dari temannya. Sedang bubuk mesiu sebagai bahan membuat petasan dibeli dari seseorang yang dikenal saat berkumpul dengan komunitas motor seminggu lalu.
Dari hasil pemeriksaan sementara petasan yang diproduksi pelaku hanya dibuat untuk dinyalakan sendiri saat buka puasa dan waktu sahur serta perayaan lebaran,"Akibat perbuatannya pelaku terancam dijerat undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya.