816Agent
816WIN

Selasa, 28 Mei 2019

Dalam Sepekan 10 Orang Ditangkap Polisi Atas Kasus Sebarkan Hoaks Aksi 22 Mei

Dalam Sepekan 10 Orang Ditangkap Polisi Atas Kasus Sebarkan Hoaks Aksi 22 MeiDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mencatat, 10 orang diamankan terkait kasus hoaks dan penyebaran ujaran kebencian sepanjang 21 - 28 Mei 2019.

"Sudah ada 10 kasus hoaks yang ditangani Direktorat Siber Bareskrim bersama beberapa Polda," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Media Center Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (28/5).
Yang pertama yang diamankan, tersangka atas nama SDA. Dia ditangkap 23 Mei 2019 terkait konten hoaks yang disebarkan tuduhan polisi asing masuk ke Indonesia ikut mengamankan demo 21 dan 22 Mei. Bahkan dalam kontennya disebutkan Polisi tersebut ikut menembak.
"Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan diproses penyidikan lebih lanjut," jelas Dedi.
Kedua, tersangka ASR yang ditangkap 26 Mei terkait menyebarkan konten ada persekusi yang dilakukan aparat kepolisian terhadap seorang habib. Ketiga, tersangka MNA yang ditangkap 28 Mei 2019 atas dugaan menyebarkan konten negatif tentang pemilu curang. Kemudian ada video persekusi demikian juga, penganiayaan yang dilakukan oleh aparat di depan Masjid Al Huda Tanah Abang," kata Dedi.
Keempat, tersangka HU ditangkap 26 Mei 2019 yang memprovokasi dan menyebarkan ujaran kebencian. "Caption-nya dalam narasi tersebut adalah 'Brimob sweeping sampai areal masjid," jelas Dedi.
Kelima tersangka atas nama RR ditangkap 27 Mei lantaran memposting konten pengancaman melalui akun facebooknya, akan membunuh tokoh tertentu. Keenam atas nama M, ditangkap Polda Jateng karena menyebarkan ujaran kebencian.
Ketujuh, tersangka MS ditangkap di Polda Sulawesi Selatan 27 Mei 2019. Konten yang diviralkan dan diposting adalah foto tokoh nasional yang digantung dengan tulisan 'mudah-mudahan manusia biadab ini mati'.
Delapan, tersangka inisial DS diamankan di Polda Jawa Barat 27 Mei karena menyebarkan berita bohong atas meninggalnya seorang remaja 14 tahun yang dianiaya. Sembilan, tersangka MA ditangkap di Sorong, Papua Barat pada tanggal yang sama karena menyebarkan video foto yang juga mengancam pembunuhan.
Sepuluh, tersangka H yang ditangkap 28 Mei karena menyebarkan konten antara lain berupa ancaman yang ditujukan kepada tokoh nasional dan berupa juga narasi-narasi yang dibangun adalah ujaran kebecian.
Menurut dia, keseluruhan konten ini ingin membangkitkan emosi masyarakat dan jika dibiarkan akan berbahaya. Karena itu baik Kepolisian maupun lembaga lain tak akan berhenti untuk meredam hoaks.
"Oleh karena itu penegakan hukum harus terus dilakukan, dalam rangka untuk memitigasi akun-akun yang dimiliki oleh masyarakat, yang dalam tanda kutip dengan sengaja memang menyebarkan konten-konten yang bersifat hoaks, provokatif dan ujaran kebencian," tutupnya.