Rosiana hanya berdiam diri saat kamera menyorotinya. Rosiana dengan wajah tertunduk lesu dikawal oleh Polisi Wanita (Polwan). Kanit Jatanras Kompol Hendro membenarkan pemeriksaan itu.
"Iya (diperiksa kembali)," katanya kepada merdeka.com, Kamis (16/5).
Rosiana diamankan di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (15/5) kemarin. Saat penangkapan, dia mengakui ikut di dalam video tersebut. Hendro menambahkan, Rosiana hingga kini masih berstatus sebagai saksi. "Masih saksi," ujarnya.
Seperti diketahui sebelumnya, beredar sebuah rekaman video memperlihatkan seorang wanita berdemo di depan Kantor Bawaslu pada Jumat (11/5) kemarin. Tak lama, muncul seorang pria menyebut 'penggal kepala Jokowi' dalam video itu.
Dalam video berdurasi 1,34 detik yang diterima merdeka.com, terlihat lelaki berjaket cokelat dan berpeci menyerukan memenggal kepala Presiden Joko Widodo.
Ketua Umum Relawan Jokowi Mania Immanuel Ebenezer sudah melaporkan pria dalam video viral yang ingin memenggal kepala Presiden Joko Widodo ke Polda Metro Jaya, Jakarta pada Sabtu (11/5) sore.
Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.
Laporan Immanuel telah diterima oleh pihak Polda Metro Jaya dengan nomor LP/2912/V/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Dengan pelapor Yeni Marlina dan Terlapor masih dalam lidik.
Pengancam Jokowi dan perekam video diancam dengan Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa dan Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.