
Kapolsek Moyudan, AKP Darban mengatakan, MA bekerja di sebuah perusahaan pemasangan pipa di daerah Kecamatan Moyudan. MA berstatus pekerja lepas di perusahaan tersebut.
Darban menerangkan pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dan penggelapan karena kecewa dengan upah yang didapatnya. Sempat keluar dari pekerjaannya pada Mei 2019, pelaku kemudian kembali bekerja pada bulan Juni 2019.
Saat kembali bekerja tersebut, sambung Darban, pelaku melakukan pencurian dan penggelapan. Pelaku mencuri sebuah sepeda motor dari tempatnya bekerja.
"Pelaku awalnya meminjam motor milik perusahaan. Pelaku beralasan motor akan dipakai untuk mengecek accu mobil proyek. Besoknya pelaku kembali ke kantor dan berdalih motor ditaruh di bengkel karena rusak," ujar Darban, Senin (5/8).
Ternyata, lanjut Darban, motor dijual online oleh pelaku. Motor dijual seharga Rp 4 juta. Selain menjual motor, kata Darban, pelaku saat kembali ke kantor mengambil BPKB motor yang dijualnya dan sebuah laptop. Laptop milik perusahaan itu kemudian juga dijual online oleh pelaku. Setelahnya pelaku melarikan diri dan menghilang.
"Pelaku kami tangkap saat bersembunyi di rumah neneknya di Mojokerto. Kami berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor yang telah dijual oleh pelaku. Saat ini kami masih melakukan pencarian barang bukti laptop yang juga dijual pelaku," tutur Darban.
Darban menambahkan atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan pengelapan. Pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu MA mengaku nekat mencuri dan menggelapkan sepeda motor dan laptop milik perusahaannya karena kecewa dengan upah yang didapatkannya. MA menyebut jika upah yang diterimanya lebih kecil daripada pekerja yang baru kerja di perusahaan tersebut.
"Sakit hati saya. Setiap ada garapan kasar, saya yang garap. Tapi gaji saya cuma sedikit. Lembur juga ga dihitung. Sehari dapat bayar Rp 80 ribu," tutur MA.