
Kesembilan terdakwa yang dijatuhi hukuman yakni: Zulkifli Nasution (nakhoda) dan 8 ABK, Dedi Mart Handra Butarbutar, Muhammad Saiful, Muhammad Siddik, Ismail, Aditya San Prayoga, Muhammad Ilham Ramadhan, Umar Effendi dan Joshua Fransciskus Hutabarat.
Hukuman untuk kesembilan terdakwa dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Riana Pohan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/8). Majelis menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c jo Pasal 40 ayat (2) UU RI No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa jo Permen LHK No 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 bulan," ucap Riana.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sani Sianturi meminta agar kesembilan terdakwa dihukum 10 bulan penjara.
Begitupun, JPU menyatakan masih pikir-pikir menyikapi putusan itu. Begitu pula dengan terdakwa.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa, pada 4 Februari 2019 sekitar pukul 14.00 Wib, Zulkifli Nasution bersama 8 anak buahnya berangkat dari Pelabuhan Belawan menuju Maluku. Mereka menggunakan Kapal Tug Boat Kenari Djaja milik perusahaan PT Tjipta Rimba Djaja.
Kapal tiba di Maluku pada 22 Februari 2019 sekitar pukul 17.00 WIT. Ke dalamnya dimuat kayu log.
Sebelum kembali ke Belawan, mereka ditawari warga kampung di Wailanga untuk membeli burung. Di antara mereka ada juga yang datang langsung ke kapal.
Satwa yang dilindungi itu dibeli dengan harga bervariasi. Seekor burung kakatua jambul kuning dibeli Rp 2 juta, kasturi kepala hitam dihargai Rp 500 ribu.
Burung-burung itu kemudian dibawa berlayar menuju perairan Belawan. Sesampainya pada Sabtu (13/4) sekitar pukul 22.00 Wib kapal diperiksa petugas Bea dan Cukai. Mereka menemukan 28 ekor burung dilindungi.
Dari pemeriksaan diketahui bahwa para terdakwa membeli burung-burung itu untuk dipelihara sendiri. Masalahnya, mereka tidak memiliki dokumen atau izin untuk mengangkut satwa burung tersebut.