![Kasus Penjarahan Ruko di Bandung di-SP3, Korban Surati Kapolri](https://cdns.klimg.com/merdeka.com/i/w/news/2019/05/15/1080085/670x335/kasus-penjarahan-ruko-di-bandung-di-sp3-korban-surati-kapolri.jpg)
Budi menyurati Kapolri lantaran menduga adanya ketidakprofesionalan anggota Polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait perusakan ruko. Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan terlapor Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya, Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie.
Budi melaporkan adanya tindak pidana dugaan perusakan, penjarahan dan menempatkan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.
"Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di-SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat," kata Budi kepada wartawan, Rabu (15/5).
Budi menceritakan perusakan dan penjarahan bermula ketika dia dengan terlapor telah mengadakan hubungan sewa-menyewa sebuah ruko di Bandung. Namun, sebelum proses itu berakhir tanpa adanya penjelasan dan proses yang sah, terlapor bersama sekelompok massa yang diduga berasal dari organisasi masyarakat (ormas) langsung mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam ruko yang dilakukan tengah tanpa izin.
"Secara paksa dan membawa ke tempat milik terlapor yang mengakibatkan barang saya menjadi rusak dan hilang tanpa pertanggungjawaban dari pelaku atau terlapor," ujarnya.
Sebelum proses pengeluaran secara paksa barang-barang miliknya itu, siang harinya Budi juga mendapatkan tekanan dan tindakan persekusi dari sekelompok massa kurang lebih sebanyak 80 orang. Dia mengaku diancam dan diintimidasi terkait dengan keselamatan dirinya.
Beberapa bulan setelah kasus tersebut dilaporkan, justru penyidik telah menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3). Alasannya, laporan tersebut masuk dalam ranah perdata bukan pidana.
"Ini sangat bertentangan dengan penyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyebut persekusi merupakan pelangaran hukum yang tak termasuk delik aduan. Tanpa adanya aduan masyarakat, polisi bisa langsung memprosesnya," ungkapnya.
Budi juga telah melakukan pelaporan ke Itwasum Mabes Polri. Dalam laporan yang tecantum dengan Nomor B/1175/II/WAS.2.4/2018/Itwasum, telah merekomendasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan pengkajian kembali atas laporan tersebut.
"Sebagai masyarakat pencari keadilan, saya merasa sangat dirugikan akibat sikap penyidik Polda Jabar. Karena itu saya menyampaikan persolan saya kepada Bapak Kapolri melalui surat terbuka ini. Dengan harapan bapak dapat membantu saya selaku warga masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum dalam persoalan itu," pungkasnya.