816Agent
816WIN

Jumat, 06 Desember 2019

Seorang Pengasuh Ponpes di Jombang Diduga Cabuli Santriwati

Seorang Pengasuh Ponpes di Jombang Diduga Cabuli Santriwati

Seorang pengasuh sebuah pondok pesantren (Ponpes) berinisial MSA (39), asal Kecamatan Ploso, Jombang, dilaporkan ke polisi. Ia dilaporkan oleh seorang santrinya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul.
Laporan terhadap seorang pengasuh Ponpes di Jombang ini ditandai dengan adanya SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) perkara yang dikeluarkan Polres Jombang.
Berdasarkan data yang didapat, SPDP telah dikirim Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri Jombang. Surat tersebut tertanggal 12 Nopember 2019 bernomor: B/175/XI/RES.1.24/2019/Satreskrim. SPDP tersebut merupakan rujukan dari Laporan polisi nomor: LPB/392/X/Res.1.24./2019/JATIMRES JBG Tanggal 29 Oktober 2019.
Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan, membenarkan adanya laporan perbuatan cabul yang dilakukan oleh seorang pengasuh Ponpes di Jombang ini.
"Terlapor merupakan tenaga pendidik atau pengajar, sedangkan korban anak didiknya," kata Boby dikonfirmasi di Mapolres Jombang, Kamis (5/12).
Dia menyampaikan, dari pemeriksaan sejumlah saksi-saksi, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Proses penyidikannya berdasarkan keterangan saksi-saksi yang kita lakukan, kemudian kita sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka," kata mantan Kapolres Bangkalan ini.
Kapolres mengimbau kepada orang tua yang merasa anaknya menjadi korban dengan kasus yang sedang ditanganinya, untuk melaporkan ke aparat penegak hukum.
"Sebagai warga negara yang dijamin hak-haknya oleh hukum kita, kalau memang menjadi korban atau mengetahui perbuatan yang sedang kita tangani, silakan saja memberikan informasi atau melaporkan kepada pihak aparat," pungkas Kapolres.