816Agent
816WIN

Jumat, 06 Desember 2019

Merasa Laporan Diabaikan Polisi, IRT di Jeneponto Viralkan Kasus Pemerkosaan Anak

Merasa Laporan Diabaikan Polisi, IRT di Jeneponto Viralkan Kasus Pemerkosaan Anak

Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial Is (26) nekat memviralkan kasus pemerkosaan putri sulungnya yang masih duduk di bangku SD ke media sosial Facebook. Is beralasan lantaran laporannya ke Polres Jeneponto tahun lalu merasa diabaikan.
"Sebenarnya ini 'siri' atau malu keluarga, tapi terpaksa saya sebar di Facebook agar dapat perhatian karena saya menuntut keadilan. Sudah setahun lebih saya laporkan ke polisi tapi tidak diperhatikan. Ibaratkan tiap hari saya datang bertanya tapi polisi selalu bilang, sabar bu. Di kantor ini, bukan hanya ibu yang punya masalah," tutur Is saat dikonfirmasi, Kamis petang, (5/12).
Dia membeberkan, laporannya ke Polres Jeneponto bernomor LP 268/VIII/2018/SPKT tertanggal Selasa, 7 Agustus 2019. Di situ tertera nama terang putrinya, berinisial Nr yang tahun lalu masih usia 7 tahun duduk di kelas II SD, nama terlapor lelaki Rk (18).
Yang lebih menyakitkan lagi bagi Is karena pelakunya itu adalah anak dari tetangganya, berhadapan rumah. Tiap hari bertemu kedua orang tua pelaku dan pelakunya sendiri sudah lama tidak berada di kampung.
"Informasinya, pelaku itu ada di Makassar dan katanya mau mendaftar jadi tentara. Ini yang bikin sakit hati saya. Dia mau jadi tentara, anak saya sudah rusak masa depannya. Selalu saya lihat murung tidak seperti teman-temannya. Saya sering ketemu orang tua pelaku, tapi saya tidak bilang karena ini 'siri'. Lebih baik langsung ke polisi. Tapi di polisi juga, saya seperti di pimpong. Mungkin keluarga saya dilihat orang bodoh kasihan," tutur Is.
Is menceritakan, saat dugaan perkosaan itu terjadi, dia berada di luar rumah. Dan Nr di rumah setelah pulang sekolah.
Saat kembali ke rumah, Is mendapatkan informasi kalau putrinya sudah diperkosa oleh Rk atas informasi teman Nr yang juga ada di rumah Rk saat perkosaan itu terjadi.
"Saya kaget dapat informasi itu. Katanya Rk memperkosa anak saya saat rumahnya kosong dan memanggil anak saya yang dijanjikan kelereng. Anak saya mengaku kalau sudah dikasi begitu sama Rk. Terus saat anak saya buang air kecil, saya coba cebok, anak saya berteriak kesakitan," tuturnya.
Is mengaku, suaminya Dd tidak berdaya sehingga Is berusaha melaporkan ke polisi. Lalu anaknya sempat divisum. Hasilnya, ada luka robek di bagian alat vitalnya.
Kasubag Humas Polres Jeneponto, AKP Syahrul yang juga dikonfirmasi membenarkan adanya laporan polisi kasus tersebut tahun lalu.
Kata dia, penyidik telah mengirim berkas perkara atau masuk tahap 1 pada tanggal 6 Desember 2018. Lalu jaksa memberikan P19 kepada penyidik tanggal 15 Februari 2019.
"Siang tadi, penyidik sudah menerima P21 dari Jaksa Penuntut Umum. Terhadap tersangka Rk, tidak dilakukan penahanan karena orang tua tersangka membuat surat jaminan untuk menghadirkan bila diproses. Pelaku adalah anak di bawah umur dan statusnya masih pelajar, serta ada jaminan dari orang tua untuk menghadirkan bila ada proses hukum," kata AKP Syahrul yang dikonfirmasi, Kamis petang tadi, (5/12).
Selanjutnya, imbuh AKP Syahrul, tersangka Rk akan diserahkan ke JPU.