816Agent
816WIN

Selasa, 06 Agustus 2019

Serang Polisi Pakai Celurit, 2 Pencuri Spesial Pikap dan Truk Dibedil

Serang Polisi Pakai Celurit, 2 Pencuri Spesial Pikap dan Truk DibedilSerang petugas dengan celurit, dua pencuri spesialis pikap dan truk, Maryono (36) dan Zainur Rojikin (22), ditembak polisi. Akibatnya, para residivis kambuhan itu kini harus mendekam di penjara dengan kaki terpincang.

"Jadi karena memang sempat menyerang (petugas), terpaksa kami lakukan tindakan tegas. Dua timah panas menembus betis sebelah kanan keduanya," kata Kapolres Madiun, AKBP Ruruh Wicaksono, Senin (5/8).
Ia menambahkan, penangkapan ini berawal dari serentetan kasus pencurian di Kecamatan Wonoasri dan Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun, 19 Juni lalu. Saat itu, warga di dua kecamatan kehilangan 1 pikap, 1 truk dan 3 sepeda motor.
"Kami lakukan olah TKP dan pelacakan. Rupanya ketiganya pelaku kabur ke Surabaya," bebernya.
Lalu, lanjut dia, dilakukan penangkapan di kos-kosan Maryono di Surabaya. Dia mengatakan, komplotan mereka sebenarnya ada tiga orang. Satu orang berinisial BD masih menjadi DPO karena berhasil kabur saat dilakukan penangkapan di Kota Surabaya dua hari yang lalu.
"DPO nya berhasil kabur saat kami lakukan penangkapan," beber perwira lulusan AKPOL 2000 ini.
Dia menceritakan, tindak kejahatan ketiga residivis ini berawal saat mereka mendekam di LP Mojokerto. Maryono yang berasal dari Kabupaten Madiun berkenalan dengan Zainur dan BD warga Kabupaten Pasuruan.
"Mereka bersekongkol dibalik jeruji besi, akan melakukan aksi pencurian lagi setelah keluar dari penjara. Sasarannya di Kabupaten Madiun, " tambahnya.
Sesaat setelah 'lulus' dari LP pada 18 Juni malam, ketiganya bertolak ke Madiun dengan mobil sewaan. Sasaran pertama di Desa Butiran, Kecamatan Wonoasri. Dilakukan pukul 00.45 wib, 19 Juni 2019.
"Sasaran pertama memang lokasinya sepi. Kebetulan honda CBR yang dicuri kuncinya masih di motor," bebernya.
Pada hari yang sama, mereka menyasar di rumah Wibowo di Desa Kaliabu, Kecamatan Mejayan, Kabupaten Madiun. Di sana mereka membawa 1 pikap, 1 motor Honda tiger dan 1 motor N Max.
Kemudian, ketiganya melakukan pencurian di Desa Bonosproto, Kabupaten Madiun berupa 1 truk. Terakhir sebelum kembali ke Surabaya, ketiganya mencuri 1 pikap di Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
Dia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, semua hasil curiannya sudah dijual. "Masing-masing mendapat Rp19 juta," katanya.
AKBP Ruruh mengatakan, jika uang tersebut menurut pengakuan kedua pelaku sudah habis. Pasalnya sudah dibelikan alat-alat elektronik dan sebagian dibuat bersenang-senang bersama PSK di Tretes.
"Ada yang dibelikan televisi, VCD. Terakhir katanya bersenang-senang di Tretes, " urainya.
Terkait dengan kasus ini, keduanya, dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e. "Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun enam bulan," pungkasnya. 

Related Posts: