
"Jadi jam 12 tadi pelaku (bapaknya) sudah mengaku dan pasti sudah ditahan," kata Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali Titik Suhariyati saat menggelar konferensi pers di Dinas Sosial Provinsi Bali, Jumat (2/8).
Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban, Desa Manggis, Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu (24/7) pukul 13.00 WITA.
Saat itu, pelaku mendengar anaknya yang nomor tiga rewel dan terus menangis. Karena jengkel, pelaku kemudian memukul anaknya dengan gantungan baju yang terbuat dari kawat. Bukannya diam, anak tersebut semakin menangis lebih keras.
Kemudian anak kedua pelaku juga ada di tempat yang sama sedang menyapu. Anak tersebut rupanya juga dipukul menggunakan alat yang sama hingga kesakitan.
Kemudian, datanglah korban PSM yang saat itu hendak makan. Pelaku yang sudah jengkel menatap anaknya tersebut. Tanpa basa basi, si pelaku mengumpat anaknya dengan nada keras. Bahkan, PSM diangkat dan dibanting ke lantai. Tidak sampai di situ, si anak juga dipukul bagian kepalanya dua kali, perut satu kali, dan telinga dijewer.
"Kemudian datanglah anak pertama mau makan, anak ini jalan terpincang. Kemudian dibanting sama pelaku. Saat dibanting dipukul kepalanya dan dadanya dua kali. Sama kupingnya sampai biru hingga membekas," imbuh Titik.
Sambil memukul tersebut, pelaku juga mengumpat dan merasa kecewa karena punya anak yang tidak sempurna. Yakni kakinya mengecil dan jalan terpincang.
"Bapak tidak suka punya anak pincang, mending kamu mati," kata Titik, menirukan ucapan pelaku.
Saat dibanting korban kemudian dipaksa berdiri. Namun menangis karena kesakitan. Hingga diketahui ada yang patah pada tulang di paha kaki.
"Kemudian minta tolong ke tetangga dan dibawa ke rumah sakit (Sanglah)," ujar Titik.
Dari penjelasan Titik, rupanya kejadian tersebut tidak hanya dilakukan sekali tetapi dilakukan sejak PSM berumur dua tahun. "Usai dua tahun sudah mengalami kekerasan. Kemudian usia lima tahun sempat dibanting juga," jelasnya.
Setelah dibawa ke rumah sakit, sang ibu sebenarnya ingin melaporkan ke polisi namun takut dan diancam suami. Hingga akhirnya setelah mendapat saran dari banyak orang, saksi melapor ke Polres Karangasem.
"Selalu diteror untuk mengatakan anaknya jatuh. Pelaku sudah ditahan dan ditetapkan tersangka oleh Polres Karangasem," ujarna.
Karena menjadi korban kekerasan, maka pengobatan korban tidak ditanggung BPJS. Padahal biaya pengobatan berkisar Rp 100 juta. Sedangkan orang tua bukan dari keluarga berada.
Sementara Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution mengantakan, sangat prihatin terkait kejadian tersebut.
"LPSK akan melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan untuk memeriksa investigasi, dan pada akhirnya mempertimbangkan laporan ini ketika laporan ini diterima yang bersangkutan (PSM) akan kita jadikan sebagai terlindung," ujarnya.