
Baik pemohon dari Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) maupun termohon, Polresta Surakarta hadir dalam sidang perdana yang berlangsung di ruang Soerjadi.
"Kami masih memberikan waktu 7 hari ke depan kepada termohon untuk menetapkan tersangka tabrak lari di Overpass Manahan. Ini peristiwanya sudah lama sekali dan belum ada tersangka," ujar kuasa hukum pemohon, Sigit Sudibyanto.
Jika polisi segera menetapkan tersangka pihaknya akan mencabut gugatan tersebut. Keluarga korban, dikatakannya, sebenarnya menginginkan penyelesaian secara damai. Asalkan dari termohon (Satlantas Polresta Surakarta) sudah menetapkan tersangka.
"Kalau dalam waktu 7 hari belum ada tersangka, kami tetap akan melanjutkan perkaranya," tandasnya.
Sementara itu, kuasa hukum termohon, Iptu Rini Pangestu mengemukakan pihaknya akan mengikuti proses praperadilan sesuai ketentuan yang dijadwalkan hakim. Menurutnya, saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Kita ikut sesuai jadwal hakim. Besok kita ikuti saja jawabannya," katanya.
Sebelumnya, LP3HI Solo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kapolresta Surakarta. Gugatan diajukan ke PN Solo, 5 Agustus lalu. Gugatan diajukan akibat lambannya proses penyelidikan kasus tabrak lari yang mengakibatkan pemotor Retnoning Tri, warga Serengan meregang nyawa.
Peristiwa tersebut sudah berlalu lebih dari 40 hari. Meski video peristiwa tersebut viral di media sosial dan masyarakat luas, namun hingga kini belum ada tersangka.
"Kami menyayangkan sikap kepolisian yang lamban dalam menyelesaikan peristiwa tabrak lari di Overpass Manahan. Kenapa sampai sekarang belum ada tersangka," tandasnya.