
Pembina LKBH Pandawa Mohamad Novweni yang menjadi kuasa hukum korban mengatakan jika kliennya menjadi korban penganiayaan pada 31 Juli 2019 yang lalu. Korban saat itu sedang berada satu mobil dengan DP.
Novweni menerangkan saat itu korban menerima pesan whatsapp dari seseorang. Pesan whatsapp tersebut diduga menjadi penyebab DP marah kepada korban. DP yang marah ini kemudian memukul korban. Wajah korban, sambung Novweni menjadi sasaran pemukulan DP.
"Akibat penganiayaan itu korban mengalami luka di bagian bibir kiri, mata kanan, bibir tengah pipi sebelah kiri. Tangan kiri dan kanan memar. Sama gigi geraham kanan tanggal," ujar Novweni, Selasa (6/8).
Novweni menjelaskan akibat penganiayaan itu, korban harus dilarikan ke RS Panti Rapih Yogyakarta. Korban, lanjut Novweni sempat menjalani rawat inap selama dua hari.
"Usai menjalani rawat inap, korban langsung pulang. Karena tidak ada rembugan apa-apa dari terlapor akhirnya korban meminta pendampingan LKBH Pandawa untuk melakukan laporan ke Polda pada tanggal 2 Agustus," urai Novweni.
Didampingi LKBH Pandawa, korban pun melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya ke Polda DIY. Pada Senin (5/8) laporan dari korban di BAP oleh Polda DIY. Kemudian pada Selasa (6/8) korban datang ke Propam Polda DIY untuk melakukan BAP tambahan.
Terpisah, Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyebut bahwa laporan dari korban telah diterima oleh Polda DIY. Yuliyanto memastikan jika laporan dari korban akan ditindaklanjuti oleh Polda DIY.
"Kita sudah menerima laporan tentang oknum anggota Polresta Yogyakarta yang dilaporkan oleh seorang perempuan. Saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan dari yang bersangkutan pada saksi-saksi dan nanti kita akan melakukan tindakan sesuai aturan yang ada," tutur Yuliyanto.
Yuliyanto menerangkan jika terbukti melakukan penganiayaan maka DP telah melanggar kode etik kepolisian. Yuliyanto menjabarkan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
"Kalau dalam pemeriksaan itu melanggar ke kode etik kepolisian maka dia akan dilakukan sidang kode etik kepolisian. Karena dia dilaporkan juga dalam pidana umumnya berarti nanti Reserse yang akan melakukan pemeriksaan dan ini di Propam dan di Reserse," tutup Yuliyanto.