
Mengaku sebagai dukun yang dapat mengobati orang sakit akibat kena santet, RIP (27) warga Pekon Banjar Negeri, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Lampung ditangkap polisi usai memperkosa seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TN (35) warga Desa Cilowong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Kanit reskrim Polsek Taktakan Ipda Saefudin menuturkan, pelaku ditangkap pada Kamis (5/12) kemarin di kediamannya di Tanggamus, Lampung.
"Semalam sudah ditangkap di Tanggamus," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).
Kasus pemerkosaan terjadi pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 03.00 WIB di gubuk pertanian Desa Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Provinsi Banten.
"Jadi korban sempat datang ke Polsek. Kemudian dipanggil sama Pak Asep (anggota Polsek Taktakan). Di sana dia bercerita kalau dia diperkosa," ujarnya.
Modus RIP yaitu dengan cara mengaku sebagai dukun yang bisa mengobati penyakit suami korban, yang diduga terkena santet bulu babi oleh pelaku.
"Ceritanya suaminya sakit, sama bibinya dibawahlah orang pintar dari Lampung. Di sini (rumah korban), pelaku mengatakan kalau yang bisa mengobati itu korban sendiri dengan menggunakan sperma. Kemudian korban diajak ke belakang, di belakang itulah berbuat (pemerkosaan)," katanya.
Saefudin menjelaskan saat ini pelaku masih dalam perjalanan menuju Banten. Kasus tersebut akan ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang Kota, karena Polsek tidak dapat menangani kasus tersebut.
"Kasus itu akan ditangani oleh unit PPA Polres," pungkasnya.