816Agent
816WIN

Minggu, 13 Oktober 2019

Tergiur Uang Rp 47,5 Juta, Karyawan Toko HP Rekayasa Perampokan

Tergiur Uang Rp 47,5 Juta, Karyawan Toko HP Rekayasa Perampokan

AG (25) karyawan toko seluler Maitri Cell di Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah ditangkap polisi setelah aksinya merekayasa kasus perampokan terbongkar. AG membuat rekayasa lantaran tergiur ingin mengambil uang toko Rp 47,5 juta.
"Dalam laporannya secara resmi memang perampokan. Bahwa ada seorang laki-laki menodong menggunakan celurit, tapi setelah diselidiki, tidak seperti itu," kata Kapolsek Ketapang AKP Wiwin Junianto Supriyadi di Sampit, Sabtu (12/10).
Awalnya ada laporan terjadi perampokan di toko Maitri Cell, Jumat (11/10) sekitar pukul 17.30 WIB. Laporan itu dibuat setelah petugas keamanan Pusat Perbelanjaan Mentaya mengarahkan pihak toko melaporkan ke polisi jika perampokan itu memang benar terjadi.
Laporan itu disikapi serius, apalagi AG yang merupakan penjaga toko telepon seluler tersebut menyebutkan bahwa pelaku mengancam menggunakan celurit, kemudian mengambil uang dalam brankas sekitar Rp 48 juta.
Pada Sabtu (12/10), Polsek Ketapang melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hasil pemeriksaan ternyata ada yang janggal. Akhirnya AG mengakui bahwa perampokan itu sebenarnya tidak ada.
Pria yang sebenarnya merupakan orang kepercayaan pemilik toko karena diserahi tanggung jawab secara penuh terhadap barang dan uang di toko itu, diduga mengambil uang di toko tersebut.
Untuk menutupi perbuatannya itulah, dia merekayasa seolah-olah terjadi perampokan. Tujuannya untuk menghilangkan bukti agar tindakannya mengambil uang milik bosnya tidak ketahuan.
"Pelaku hanya satu orang. Faktor ekonomi. Kami masih mendalami, ke mana saja uang Rp 47,5 juta itu digunakan. Itu adalah perbuatan dia untuk menggugurkan apa yang dia lakukan, untuk menghilangkan perbuatan dia mengambil uang dari brankas," tutur Wiwin.