816Agent
816WIN

Minggu, 06 Oktober 2019

SPKT Palembang Terima Aduan Dua Kasus Pencabulan Anak Berusia 5 Tahun

SPKT Palembang Terima Aduan Dua Kasus Pencabulan Anak Berusia 5 Tahun

Aksi pencabulan anak kembali terungkap di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam dua bulan terakhir, tindakan asusila ini dialami oleh dua bocah perempuan berusia lima tahun di Kota Palembang.
Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) mendapat laporan aksi pencabulan dari KS, warga pendatang asal Kota Tangerang, pada hari Jumat (4/10).
Ibu rumah tangga (IRT) berusia 41 tahun ini melaporkan tindakan pencabulan yang dialami anaknya GQ (5). Kejadian asusila ini terjadi di rumah keluarganya di Jalan PDAM Tirta Musi Kecamatan Ilir Barat (IB) 1 Palembang beberapa hari lalu, sekitar pukul 15.00 WIB.
Terlapor yang bernama SA (30), melakukan pelecehan seksual ke anaknya di dalam kamar mandi di rumah keluarganya.
“Anak saya cerita kalau sehabis bermain dengan kedua temannya, GQ langsung ke kamar mandi. SA langsung masuk ke kamar mandi dan melakukan tindakan asusila itu," ujarnya.
Usai mendapat perlakuan tidak menyenangkan itu, anaknya pulang ke rumah dengan raut wajah ketakutan. Saat ditanya, GQ mengaku kalau SA sudah melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali. SA sendiri dikenalnya sebagai tetangga keluarganya yang sehari-harinya berprofesi sebagai supir taksi online di Palembang.
"Saya tidak terima anak saya diperlakukan seperti itu. Saya minta pelakunya segera ditangkap," ujar warga Kebon Nanas Kelurahan Panungan Utara Kecamatan Pinang Tangerang ini.
Atas kejadian itu pelapor resmi membuat laporan polisi (LP) dengan nomor LPB/219471X/2019/SUMSEL/RESTA/SPKT. Kasus pelecehan seksual terhadap anak sebelumnya juga dialami NF. Bocah perempuan berusia lima tahun ini, menjadi korban asusila ayah tirinya HR (50), sejak beberapa bulan lalu.
Ayah tiri NF yang berprofesi menjadi supir angkot di Palembang ini, tega melakukan perbuatan asusila ke anak tirinya sejak bulan Juni 2019. Rumah kontrakan di Jalan Swadaya Kelurahan Srijaya Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, menjadi lokasi pencabulan pelaku.
Peristiwa ini terungkap saat NF akhirnya memberanikan diri bercerita ke pamannya, UJ (57), yang tinggal tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP). UJ dan keluarga NF mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, untuk melaporkan tindakan HR.
"Saya langsung mengadukan perbuatan bejat HR ke istri pelaku. Ibu NF juga tidak terima dengan perbuatan suami keduanya ini, akhirnya kami sepakat untuk melapor ke polisi," ujarnya.
Awalnya NF takut untuk menceritakan perbuatan asusila ayah tirinya ini, karena diancam akan disakiti oleh HR. Namun di akhir bulan Agustus 2019, NF akhirnya memberanikan diri mengungkap perbuatan bejat ayah tirinya.
Perbuatan asusila ini terjadi setiap pagi, saat ibu NF sedang tidak ada di rumah. HR langsung mencabuli anak tirinya hingga NF merasakan kesakitan di bagian alat vitalnya.
Laporan tersebut akhirnya di proses polisi dengan nomor laporan LPB/1925/IX/2019/SUMSEL/RESTA/SPKT. Pihak kepolisian langsung mengajukannya ke Satreskrim Polresta Palembang untuk ditindak lanjutin.
Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara mengatakan, mereka sudah mengetahui identitas terlapor. Dalam waktu dekat, Polresta Palembang akan memanggil terlapor, untuk dimintai keterangan terkait laporan asusila anak di bawah usia ini.
"Jika terbukti melakukan perbuatan asusila, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya.